Pinrang –Akun media sosial Instagram yang cukup populer di Kabupaten Pinrang, Pinrang Info, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Muliadi pada Sabtu (14/6/2025). Dalam laporan tersebut, Muliadi didampingi oleh Kepala Bidang Trantib Satpol PP Pinrang, Hasri Hadi,S.IP, menyatakan bahwa unggahan dari akun tersebut telah mencemarkan nama baik dirinya secara pribadi serta mencederai reputasi institusi tempat ia mengabdi.
Laporan resmi dilayangkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pinrang pada pukul 11.11 WITA, dengan Nomor: LP/B/383/VI/2025/SPKT/Polres Pinrang/Polda Sulawesi Selatan.
Muliadi menilai bahwa unggahan yang dimaksud mengandung unsur fitnah dan tidak disertai dengan klarifikasi atau verifikasi yang seharusnya dilakukan sebelum menyebarkan informasi ke publik. Ia juga menyoroti bahwa akun Instagram Pinrang Info bukanlah media resmi berbadan hukum.
“Saya merasa nama baik saya dan instansi tempat saya bernaung telah dicemarkan. Akun ini seolah menjadi ruang bebas menuduh tanpa verifikasi. Apalagi, kita tahu akun Instagram Pinrang Info bukanlah media online yang terdaftar secara resmi,” ujar Muliadi kepada awak media.
Hasri Hadi,S.IP Kabid Trantib Satpol PP Pinrang, juga memberikan penjelasan terkait konteks peristiwa yang menjadi sumber unggahan tersebut. Ia mengatakan bahwa Satpol PP melakukan razia terhadap pelajar yang bermain billiard saat jam sekolah, dan dalam kegiatan itu pihaknya hanya melakukan pendataan.
“Kami tidak melakukan penahanan atau tindakan berlebihan. Kami hanya mendata siswa yang kedapatan bermain billiard di jam sekolah,” tegas Hasri.
Namun, keesokan harinya muncul unggahan dari akun Instagram Pinrang Info yang menyebut bahwa oknum Satpol PP dengan ciri-ciri tertentu diduga meminta sejumlah uang agar para pelajar tersebut tidak diberitakan. Hasri menilai unggahan itu tidak berdasar dan tidak mencerminkan kenyataan di lapangan.
“Unggahan tersebut tidak pernah dikonfirmasi ke kami. Ini adalah tuduhan sepihak, tidak sesuai dengan pelaksanaan tugas personel kami di lapangan, dan merupakan fitnah yang mencoreng nama baik institusi,” tambahnya.
Atas kejadian ini, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti kasus ini secara serius, dan mengingatkan pentingnya verifikasi informasi sebelum disebarkan ke ruang publik, terutama melalui media sosial yang memiliki dampak luas terhadap reputasi seseorang maupun lembaga