Polman – Pengurus Daerah Ikatan Wartawan Online (PD IWO) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di kawasan Puncak Kunyi, Desa Kunyi, Kecamatan Anreapi, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat, Sabtu (1/8/2026).
Rakerda yang digelar selama dua hari (Sabtu dan Minggu/1-2 Agustus 2026) ini menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis sebagai arah program kerja organisasi. Selain itu, di Rakerda ini juga membahas berbagai program dan kegiatan jangka pendek maupun jangka panjang periode 2025 - 2030.
Ketua PD IWO Kabupaten Pinrang, Soemarlin Putra, S.Kom, menginstruksikan kepada seluruh jajaran pengurus untuk turut mengawal pelaksanaan program prioritas Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, khususnya Program Makan Bergizi (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP).
Menurut Soemarlin, sebagai organisasi profesi wartawan, PD IWO Kabupaten Pinrang memiliki tanggung jawab moral untuk memastikan program-program pemerintah yang menyentuh kepentingan masyarakat berjalan secara transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kami instruksikan seluruh pengurus PD IWO Kabupaten Pinrang, agar aktif mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi (MBG) dan Koperasi Merah Putih (KMP). Pengawalan dilakukan melalui kerja jurnalistik yang profesional, independen, berimbang, serta berdasarkan fakta di lapangan," tegas Soemarlin.
Selain membahas program kerja organisasi, lanjutnya, Rakerda juga memutuskan untuk melakukan penelusuran dan investigasi jurnalistik terhadap pelaksanaan pembangunan dapur Program Makan Bergizi (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Keputusan tersebut, katanya, diambil setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan ketidaksesuaian pembangunan sejumlah dapur MBG dengan standar yang berlaku.
Ditegaskan Soemarlin, informasi yang diterima PD IWO Pinrang masih bersifat laporan awal, sehingga belum dapat disimpulkan sebagai suatu pelanggaran. Karena itu, seluruh pengurus diminta mengedepankan proses verifikasi dan investigasi lapangan sebelum mempublikasikan hasil temuan.
"Berdasarkan informasi yang kami terima, terdapat dugaan beberapa dapur MBG memanfaatkan bangunan rumah yang telah ada. Sementara berdasarkan informasi mengenai standar teknis yang kami ketahui, bangunan dapur MBG atau SPPG umumnya memiliki ukuran sekitar 20 x 20 meter (400 meter persegi) atau 20 x 15 meter (300 meter persegi) dan berdiri di atas lahan sekitar 800 hingga 1.000 meter persegi. Kami akan menelusuri fakta di lapangan untuk memastikan apakah pembangunan tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Rakerda juga merekomendasikan pengawasan terhadap penggunaan barang-barang bersubsidi dalam operasional dapur MBG/SPPG, seperti gas elpiji 3 kilogram (gas melon), minyak goreng bersubsidi MinyaKita, serta beras Program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Menurut informasi yang berkembang, komoditas bersubsidi tersebut tidak diperuntukkan bagi kegiatan usaha atau operasional dapur MBG, sehingga perlu dilakukan penelusuran terhadap kepatuhan pelaksana program.
Selain itu, pengurus PD IWO Pinrang akan menelusuri informasi mengenai ketentuan yang mengatur sanksi apabila pengelola dapur SPPG terbukti menggunakan barang bersubsidi yang tidak sesuai peruntukannya. Informasi yang beredar menyebutkan pelanggaran dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari kewajiban mengembalikan selisih harga ke kas negara, pemberian surat peringatan, hingga penutupan operasional apabila terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh informasi tersebut akan diverifikasi kepada instansi yang berwenang sebelum dipublikasikan.
Rakerda juga menyoroti isu yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait anggaran pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP/KMP). Isu tersebut menyebut adanya dugaan pemotongan anggaran dari nilai sekitar Rp1,6 miliar menjadi sekitar Rp800 juta hingga Rp1 miliar di tingkat daerah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Ketua PD IWO Kabupaten Pinrang menginstruksikan seluruh jajaran pengurus untuk melakukan investigasi jurnalistik secara profesional guna memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Informasi yang berkembang di media sosial tidak boleh langsung dijadikan kesimpulan. Tugas kita adalah melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang beredar. Karena itu, kami akan melakukan investigasi secara profesional untuk memastikan kebenarannya. Apabila ditemukan fakta adanya penyimpangan, tentu akan kami sajikan secara objektif berdasarkan data, dokumen, dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait," kata Soemarlin.
Melalui hasil Rakerda ini, PD IWO Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pers sebagai kontrol sosial yang independen, profesional, bertanggung jawab, serta menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik dalam mengawal pelaksanaan berbagai program pemerintah demi kepentingan masyarakat.
