Tak Kurang Dari Dua Jam Satreskrim Gabungan Polsek Mattiro Sompe Dan Unit Buser Polres Pinrang Amankan Pelaku Pemarangan

PINRANG, - Kejadian penganiayaan menggunakan senjata tajam sebilah parang panjang yang terjadi pada hari senin 17 Januari 2022 di Kampung Ammani Desa Mattiro Tasi Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan mengakibatkan korban bernama Supardi M Noor alias Tattoe meninggal dunia.

Korban Supardi M Noor alias Tattoe (39) meninggal dunia akibat beberapa luka yang dialaminya yakni luka terbuka pada bagian leher, luka terbuka pada bagian punggung, luka terbuka pada bagian kepala, dan luka terbuka pada bagia kaki akibat tebasan parang panjang milik tersangka bernama Baharuddin alias Congkeng (39)."

Dilokasi kejadian Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin mengatakan, "kurang dari dua jam pelaku Baharuddin alias Congkeng berhasil diamankan team Reskrim gabungan Polsek Mattirosompe yang dipimpin kanit Reskrim Ipda Tarigan dan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Buser Aipda Aris."

Lanjut kata Kasat Reskrim AKP Muhalis, "untuk motif terjadinya tindak pidana pembunuhan tersebut, diduga karena adanya kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang sama - sama mengurus lokasi tempat pengembalaan itik. Dimana sebelumnya kedua pengembala itik yang diberikan lokasi oleh korban dan pelaku sedang berselisih paham karena menduga itik mereka bercampur kemudian korban dan pelaku juga ikut terlibat dalam perselisihan tersebut."

Usai kejadian itu kata AKP Muhalis", keesokan harinya, pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 pukul 17.30 Wita, korban dan pelaku bertemu di salah satu jalan tani area persawahan yang berada di Kampung Ammani Desa Mattiro Tasi Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang. Dan terjadilah perkelahian dengan menggunakan sebilah parang panjang antara korban dan pelaku yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Dari hasil interogasi kepada pelaku, dirinya telah mengakui semua perbuatannya dimana telah melakukan penganiayaan dengan cara memarangi korban sehingga korban mengalami beberapa luka yang cukup serius dan mengakibatkan korban meninggal dunia." Jelas AKP Muhalis.

"Pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang guna penyidikan lebih lanjut, dimana pelaku sebelumnya juga sempat mendapat penanganan medis akibat luka yang dialaminya dalam duel maut dengan korban." Ujar Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis.

"Untuk barang bukti yang disita personil Satreskrim Polsek Mattirosompe dan team Crime Fighters unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang berupa 1 buah senjata tajam sebilah parang panjang yang digunakan terduga pelaku, 1 buah senjata tajam sebilah parang panjang milik korban, dan 1 Unit sepeda motor jenis honda Revo milik pelaku yang saat ini telah diamankan di Mapolres Pinrang." Kunci Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis Hairuddin kepada awak media

Previous Post Next Post