Pinrang,- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi selatan menetapkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang.
Penetapan
 WTP bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang setelah BPK Perwakilan Sulawesi 
Selatan melakukan serangkaian Pemeriksaan atas Laporan Keuangan 
Pemerintah Daerah (LPKPD) tahun 2021.
Pada 
pelaksanaan penetapan tersebut dirangkaikan dengan penyerahan Laporan 
Hasil Pemeriksaan (LPH) tahun 2021 bagi Pemerintah Kabupaten Pinrang di 
gedung kantor BPK RI Perwakilan Sulawesi selatan, Selasa (17/5/2022).
Dalam
 sambutannya Kepala Perwakilan BPK RI Paula Henry Simatupang berharap 
Pemerintah Kabupaten Pinrang tidak cepat berpuas diri atas pencapaian 
ini dan berharap Rekomendasi BPK yang tertuang dalam LHP segera 
direalisasikan oleh Pemerintah Kabupaten Pinrang dan Pihak Legislatif 
DPRD Kabupaten Pinrang.
Sementara itu, Bupati 
Pinrang Irwan Hamid mengucapkan apresiasi yang besar kepada seluruh 
jajaran Pemerintah Kabupaten Pinrang yang telah berupaya menyajikan 
laporan keuangan yang baik hingga dinilai Wajar Tanpa Pengecualian oleh 
BPK RI.
Bupati Irwan pun berharap agar pencapaian ini terus dipertahankan dan ditingkatkan di tahun - tahun berikutnya.
untuk
 diketahui, torehan opini WTP atas LKPD tahun 2021 bagi Kabupaten 
Pinrang ini menggenapkan torehan Opini WTP ke - 10 bagi Kabupaten 
Pinrang yang terus dipertahankan secara berturut - turut tanpa terputus 
sejak tahun 2012.
