Ini Motifnya Penganiayaan Berujung Meninggalnya Pelayan Cafe Di Pinrang


Pinrang– Kepolisian Resor Pinrang menggelar Press Release kasus pembunuhan pelayan cafe yang terjadi di salah satu Btn,Jalan Beruang Kelurahan Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Pinrang pada Rabu (27/3/).

 Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Iptu Andi Reza dalam konferensi pers pada Senin (22/4/2024) di Aula Polres Pinrang.


Kasat Reskrim Polres Pinrang, Iptu Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa pelaku berinisial MA emosi kepada korban karena selalu menggunakan pakaian orang lain dan tidak menjaga kebersihan rumah yang ditempati, Sedangkan pelaku kedua yakni FN ikut menganiaya karena pakaiannya yang selalu digunakan korban tanpa sepengetahuannya,


"Keduanya sering cekcok masalah pakaian, jadi MA kesal karena setiap korban ditanya perkara cekcok ini selalu berbohong,Jelas Iptu Resa.


Reza menambahkan, pelaku MA awalnya memukul di bagian pipi kiri menggunakan tangan kemudian menendang bagian tubuh menggunakan kaki


Iptu Resa Juga menyampaikan dalam kasus ini sudah ditetapkan dua orang tersangka dalam kasus pembunuhan ini yakni Bos Cafe tempat korban bekerja berinisial MA dan teman korban inisial FN


Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka, di jerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, sementara tersangka FN yang masih dibawah umur akan diproses dengan peradilan anak di bawah umur, pungkas Iptu Reza.

أحدث أقدم