PINRANG - Dalam menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang semakin dekat, perpantau salah seorang Apratur Sipil Negara (ASN) baru-baru ini ikut mengkampanyekan salah satu Bakal Calon (balon) Bupati Pinrang priode 2024-2029.
Berdasarkan penelusuran Info-rakyat.com, Rabu (29/4), ASN ini rupanya inisial MS selaku Sekretaris di satu Dinas Pemda Pinrang yang ikut kampanye dengan membentangkan spanduk Balon Bupati tersebar di sosial media. Tentunya perbuatan ASN tersebut sangat disayangkan.
Mengapa tidak, soal netralitas ASN pernah dipertegas oleh Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Agus Pramusinto, saat melakukan Rakor pada 06 Februari 2024 yang dihadiri seluruh gubernur, wali kota, dan penjabat kepala daerah di seluruh Indonesia.
KASN menegaskan supaya ASN terus menjaga proses pemilihan umum sehingga ke depannya dapat mewujudkan Indonesia Emas. Untuk itu, ASN perlu netral dengan tidak melakukan politik praktis dalam tugasnya. ASN juga harus fokus di dalam pelayanan agar bisa bekerja secara profesional sehingga kebijakan yang dihasilkan berjalan adil.
“Pemilu makin dekat dan pelanggaran netralitas makin dekat. Seluruh ASN, stakeholders dan masyarakat untuk turut dalam berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pemilu yang netral,” kata Agus dalam Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Tahun 2024 Mewujudkan Netralitas ASN dalam Bingkai Meritokrasi: Menuju Birokrasi Berkelas Dunia, Selasa, (6/2/2024).(red)
Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, yang turut hadir dalam Rakor itu saat keynote-nya menyebutkan bahwa netralitas ASN dalam pemilu adalah hal yang wajib.
“Jajaran birokrasi harus memastikan keberlanjutan dan kualitas pelayanan publik yang berdampak serta tidak terpengaruh oleh prubahan politik. Netralitas ASN mendukung kelancaran di dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.(red)
Hal itu juga pernah disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Pinrang baru-baru ini dalam upacara resmi. Penjabat Bupati telah menekankan pentingnya netralitas ASN dalam proses politik, terutama menjelang Pilkada.
Perlu ditegaskan bahwa keterlibatan ASN dalam mendukung salah satu calon secara terbuka bukan hanya melanggar norma-norma etika, tetapi juga melanggar undang-undang yang mengatur perilaku ASN. Aturan tersebut mengamanatkan bahwa ASN harus menjaga netralitas dan tidak terlibat dalam aktivitas politik yang bersifat mendukung atau menentang calon tertentu.
Menanggapi hal itu, Wawan Nur Rewa Penggiat Hukum menyebut, agar ASN ini mesti berhati-hati dalam mendukung salah satu kandidat Balon Bupati, walaupun hak memilihnya ada, tapi bukan berarti menyampinkan status Aparatur Sipil Negara, karena ada pidananya tersendiri.
"ASN ini mesti berhati-hati dalam mendukung salah satu bakal calon Bupati. Memang ada hak memilihnya, tapi bukan berarti bebas berkampanye atau ikut terlibat berpolitik praktis. Ada pidananya, seperti Pasal 70 ayat (1) berbunyi dalam kampanye, pasangan calon dilarang melibatkan ASN, anggota Kepolisian RI, dan anggota TNI. Pelanggaran atas ketentuan tersebut, dikenakan sanksi pidana paling lama 6 (enam) bulan penjara dan denda paling banyak 6 juta sebagaimana disebutkan dalam Pasal 189," kata Wawan.
Selain itu, ia juga menerangkan pentingnya ASN untuk menjaga Netralitas dan tidak mengarahkan masyarakat agar memilih salah satu Balon Bupati, apalagi dilakukan secara terbuka dan disebar ke sosial media.
"Hal ini sesuai pasal 493 undang-undang pemilu yang mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pasal ini yaitu setiap pelaksana dan atau tim Kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah," tutur Wawan, saat dihubungi Info-rakyat.com, Kamis (30/5).
Saat dikonfirmasi via whatsApp, Kamis (30/5/24), ASN MS yang berada dalam gambar tersebut memohon maaf.
"Iye betul sekali, posisi saya pada saat itu hilaf jadi mohon kepada seluruh masyarakat Pinrang ini adalah pelajaran yang sangat berharga karena tidak ada manusia yang sempurna kita bisa saja hilaf sekali lagi saya berjanji tidak akan mengulangi lagi," kutip pesan MS.