PINRANG, - Kasta Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi kembalikan memperlihatkan aksinya dalam memberantas dan mengamankan para pelaku bandar Narkotika di wilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel."
Kasat Narkoba Polres Pinrang Iptu Asnawi bersama Kanit Idik I Ipda Adityatama Firmansyah yang menerima laporan dari masyarakat akan adanya dua orang lelaki dari Kelurahan Marawi yang kerap melakukan peredaran serta transaksi narkoba jenis sabu di wilayah Tiroang dan Marawi."
Selanjutnya langsung menuju tempat kejadian perkara bersama teamnya untuk melakukan Lidik dan berhasil mengamankan 2 (Dua) orang lelaki inisial LHR (43) bersama CBL (47) beserta barang bukti Narkotika jenis sabu."
Ada 6 (Enam) sachet ukuran kecil yang berisi kristal bening dengan berat total kotor kurang lebih 30,65 gram kami sita dari tangan LHR sedangkan 1 (Satu) sachet ukuran sedang yang berisikan kristal bening sabu dengan berat kotor 49,41 gram dari tangan lelaki CBL." Terang Kasat Narkoba pada Sabtu (11/05)2024).
Kedua lelaki pengedar Narkotika ini diamankan satuan Narkotika Polres Pinrang dimana pada saat itu saya bersama Kanit I dan team yang berada di lokasi melihat seorang laki-laki-laki dengan gerak gerik mencurigakan sedang mengendarai sepeda motornya, kemudian anggota menghentikannya lelaki itu dimana diketahui berinisial LHR, lalu team menggeledah LHR dan menemukan 1 (satu) sachet kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 5,48 gram."
Team kemudian melakukan pengembangan setelah mengamankan LHR, yang mana LHR mengatakan bahwa dirinya masih menyimpan sabu dengan jumlah 5 (Lima) sachet dirumahnya dengan berat kotor 25,17 gram."
Kepada team kata Kasat Narkoba, dia mengakui bahwa narkotika jenis sabu miliknya di dapatkan dari rekannya yang berinisial CBL."
Kemudian team melanjutkan mencari terduga pelaku inisial CBL dan berhasil mengamankan CBL di jalan lingkar Kelurahan Lalengbata Kecamatan Paleteang bersama barang bukti sabu berjumlah 1 {Satu) sachet dengan berat kotor kurang lebih 49,41g."
Dari hasil penangkapan dan interogasi kepada pelaku CBL dirinya mengakui mendapat Narkotika tersebut dari seseorang yang saat ini masih dalam proses pengejaran satuan Narkotika Polres Pinrang Polda Sulsel." Ujar Iptu Asnawi.
Kedua pelaku inisial LHR dan CBL saat ini sudah diamankan di Mapolres Pinrang bersama barang bukti sabu miliknya. Dan selanjutnya akan dilakukan proses hukum." Tambah Iptu Asnawi.
Lanjut kata dia, untuk pasal yang disangkakan kepada kedua pelaku ini yakni Pasal 114 Ayat (2) junto 112 Ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara