DPRD Pinrang,--- DPRD Kabupaten Pinrang menggelar rapat paripurna dengan agenda, membatalkan jadwal kegiatan yang telah disusun Badan Musyawarah (Bamus) sebelumnya dan merekomendasikan kepada Bamus untuk menjadwal ulang kegiatan DPRD Kabupaten Pinrang.
Hal itu dilakukan karena akan dimasukkannya pembahasan rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS P) Kabupaten Pinrang Tahun Anggaran 2024, berdasarkan surat Bupati Pinrang Nomor : 900/1610/BPKPD tertanggal 26 Juli 2024.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Pinrang, H.Muhtadin didampingi Wakil Ketua DPRD, Ir.Symasuri dihadiri Anggota DPRD Pinrang lainnya, Senin, 29 Juli 2024, Pkl.14.00 wita, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pinrang
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang H.Muhtadin menjelaskan, sebagaimana tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan kedua Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tata Tertib Pasal 82 ayat 2, bahwa agenda DPRD yang telah ditetapkan oleh Badan Musyawarah hanya dapat diubah dalam rapat paripurna.
Berdasarkan hal tersebut, kata Muhtadin, memperhatikan jadwal yang telah ditetapkan olah Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang pada Tanggal 16 Juli 2024, telah ditetapkan jadwal pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Non APBD Tahun 2024.
Atas dasar pelaksanaan rapat paripurna hari ini, sambung Muhtadin, yaitu untuk mengakomodir pembahasan terkait penyampaian pembahasan KUPA PPAS P Tahun Anggaran 2024. Dengan memperhatikan hal tersebut, sehingga dipandang perlu melakukan perubahan dan penyesuaian waktu pelaksanaannya, dalam rangka perubahan jadwal pembahasan sesuai dengan yang telah diatur dalam Tata Tertib DPRD Pinrang, maka merekomendasikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang untuk melakukan penyusunan kembali jadwal pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, KUA PPAS Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Non APBD Tahun 2024 ditambah dengan pembahasan KUPA PPAS P Tahun Anggaran 2024. (Rls_th)