Pinrang, – Proses eksekusi lahan seluas 4 hektar di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar dengan nomor 210/PDT/2018/PT. MKS, berlangsung penuh ketegangan. Aksi ini menghadapi perlawanan sengit dari warga yang tidak menerima keputusan pengadilan.senin 29 Juli 2024
Upaya eksekusi, yang melibatkan pihak keamanan dari Polres Pinrang, diback-up oleh personel Brimob Polda Sulsel, dengan dukungan mobil barak kuda dan water cannon, dipimpin langsung oleh Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono, S.I.K., Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahua, SHI., M.M, dan Danyon Brimob B Pelopor Parepare Kompol Ramli. Pada saat pelaksanaan, ratusan warga mencoba menghalangi proses eksekusi, termasuk dengan melempari petugas dengan batu.
Negosiasi yang dilakukan oleh Kapolres Pinrang untuk memberikan pemahaman kepada warga tidak berhasil. Upaya lebih lanjut melibatkan Srikandi (polwan) Polres Pinrang dan Satpol PP yang mencoba meredakan situasi yang didominasi oleh kaum perempuan, namun tetap mengalami jalan buntu.
Ketegangan memuncak saat massa menolak membuka jalan, mengakibatkan aksi dorong antara petugas keamanan dan massa. Petugas akhirnya terpaksa menggunakan gas air mata untuk membubarkan massa yang menghalangi eksekusi di Jembatan Pembatas Desa Maroneng dan Desa Bungi.
Perlawanan warga meluas dengan pemblokadean jalan sepanjang 7 km dari Desa Bungi menuju Desa Maroneng, dengan beberapa pohon ditebang dan ban bekas dibakar untuk menutup akses. Meskipun begitu, personel keamanan terus maju untuk melaksanakan amanah undang-undang. Selama perjalanan, personel yang dipimpin Kapolres Pinrang harus menghadapi lemparan batu dari warga, yang mengakibatkan Danyon Brimob B Pelopor Parepare Kompol Ramli mengalami luka pada kakinya.
Setelah perjalanan sekitar 3 jam, rombongan Pengadilan Negeri Pinrang yang dikawal ketat berhasil mencapai lokasi eksekusi. Meskipun warga terus melakukan perlawanan, beberapa ibu-ibu yang mengamuk berhasil ditenangkan oleh Srikandi Polres Pinrang.
Eksekusi dilanjutkan dengan pembacaan keputusan dan pengosongan lahan yang memenangkan Hj. Hajrah. Pengosongan dilakukan menggunakan alat berat (excavator) untuk merobohkan 19 bangunan, termasuk rumah panggung dan bangunan permanen seperti Posyandu dan kantor Desa Maroneng.
Dalam wawancara singkat, Panitera Muda Hukum Tim Eksekusi Pengadilan Negeri Pinrang, Fatahuddin, mengungkapkan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari perkara antara Hj. Hajrah melawan H. Rumpa dan kawan-kawan, sesuai dengan amar putusan Pengadilan Tinggi Makassar
Kapolres Pinrang AKBP Andiko Wicaksono sesaat sebelum perintah eksekusi dijalankan dirinya meminta warga Desa Maroneng agar kooperatif dan tidak memberikan perlawanan saat proses eksekusi rumah dilakukan.
“Kedatangan kami adalah melaksanakan undang-undang, jadi kami berharap sekali warga masyarakat bisa kooperatif untuk memberikan dukungan kepada kami untuk melaksanakan tugas ini. Kami tidak ingin berhadap-hadapan dengan warga kami sendiri, jadi kami minta tolong agar mengosongkan rumahnya,” ujarnya