Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Pinrang Mengawasi Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara


Pinrang— Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang secara intensif mengawasi jalannya rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang di MS Hotel Pinrang, Jln. Jenderal Sukowati. Kehadiran Bawaslu Pinrang bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih pasca pleno di 12 kecamatan di Kabupaten Pinrang. Sabtu 10 Agustus 2024


Rapat pleno dibuka oleh Ketua KPU Pinrang, Alijodding, yang kemudian mempersilakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk menyampaikan hasil pleno tingkat kecamatan. Berdasarkan laporan dari masing-masing PPK, KPU menetapkan total jumlah pemilih sementara di Kabupaten Pinrang sebanyak 295.331 pemilih, terdiri dari 142.870 pemilih laki-laki dan 152.461 pemilih perempuan, dengan 665 TPS yang tersebar di desa/kelurahan se-Kabupaten Pinrang.


Berikut adalah rincian rekapitulasi daftar pemilih untuk masing-masing kecamatan:


Kec. Mattiro Sompe: 22.130 pemilih

Kecamatan Suppa: 24.933 pemilih

Kec.Mattiro Bulu: 23.508 pemilih

Kec.Watang Sawitto: 41.909 pemilih

Kec. Patampanua: 27.426 pemilih

Kec Duampanua: 36.284 pemilih

Kec.Lembang: 34.286 pemilih

Kec.Cempa: 14.135 pemilih

Kec.Tiroang: 17.503 pemilih

Kec.Lanrisang: 14.586 pemilih

Kec.Paleteang: 30.668 pemilih

Kec Batulappa: 7.963 pemilih



Aswar, anggota Bawaslu Kabupaten Pinrang, bersama staf sekretariat dan Panwaslu Kecamatan yang membidangi divisi hukum, pencegahan, partisipasi masyarakat, dan humas, turut serta dalam proses pengawasan. Bawaslu juga memberikan saran perbaikan, termasuk koreksi pemilih baru dan TMS yang dinyatakan ganda pada Sidalih agar dilakukan verifikasi faktual secara berjenjang.


“Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran PPK yang telah bekerja sama dengan kami dalam pengawasan, meskipun terkadang merepotkan, namun ini adalah bagian dari tugas kami untuk memastikan semua warga dapat terdaftar sebagai pemilih,” ujar Aswar.


Kegiatan ditutup dengan penandatanganan dan penyerahan Berita Acara Pleno Nomor: 186/PL.02.1-BA/7315/3/2023 tentang Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Kabupaten Pinrang untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pinrang tahun 2024.


Previous Post Next Post