DPRD Pinrang,--- Pansus D DPRD Kabupaten Pinrang yang membahas Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Pinrang Tahun 2025 – 2045, melakukan kunjungan kerja di Kantor Bapperida Kota Manado, Sulawesi Utara.
Rombongan Pansus D dan Pansus C diterima secara bersamaan oleh Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bapperida Kota Manado, Edwin Zounigar, S.Pi bersama staf. Bertempat di ruang Toar Lumimut Kantor Walikota Manado.
Menurut Ketua Pansus D DPRD Pinrang, A. Pallawagau Kerrang, SE, tujuan Pansus D DPRD Kabupaten Pinrang berkunjung ke Kota Manado khususnya Bapperida Kota Manado yakni untuk mencari perbandingan dan sharing informasi mengenai Ranperda RPJPD yang saat ini sedang digodok Pansus D DPRD Kabupaten Pinrang.
“kami berharap dalam kunjungan kerja ini bisa mendapatkan beberapa informasi guna memperkaya khazanah dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini. Ada beberapa pertanyaan yang masih mengganjal kami dalam penyusunan Ranperda RPJPD ini. Bapperida Kota Manado mungkin bisa sharing informasi terkait masalah ini.
Yang pertama, bagaimana merumuskan indikator pengganti dari indeks demokrasi Indonesia mengingat indikator ini tidak dihitung pada level kabupaten/kota. Kedua, bagaimana merumuskan indikator pengganti dari inklusi keuangan mengingat tidak adanya data yang tersedia terhadap indicator tersebut. Dan ketiga, bagaimana merumuskan perhitungan Indikator Return On Asset BUMD”, ungkap A. Pallawagau Kerrang.
Menjawab pertanyaan dari Pansus D DPRD Kabupaten Pinrang, Kepala Bidang Bapperida Kota Manado, Edwin Zougira menjelaskan, "sekarang ini kami juga sedang membahas Ranperda RPJPD Kota Manado Tahun 2025 – 2045. Kondisi terkini untuk dokumen RPJPD ini, kami sedang menunggu fasilitasi dari pemerintah provinsi. Kami juga telah melewati beberapa tahapan, mulai pembahasan ranwal, kemudian harmonisasi, sudah keluar rekomendasinya, validasi di provinsi. Jadi saat ini tinggal menunggu fasilitasi.
Terkait dari apa yang ditanyakan Pak Andi Pallawagau, sambung Edwin, memang ada beberapa indikator yang menjadi acuan dalam penyusunan dokumen RPJPD ini yang belum bisa diakomodir di kabupaten/kota, atau mungkin juga indikator itu merupakan kewenangan provinsi, tentu tidak dimasukkan dalam dokumen RPJPD kami.
Yang jadi prioritas adalah Indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Kalau menyangkut indikator demokrasi, saya kira indikator ini masih wilayah provinsi. Untuk indiator penggantinya yaitu, Indikator Kebijakan dan Reformasi Hukum. Jadi ada dua indeks yaitu indeks kebijakan dan indeks reformasi hukum. Sedangkan untuk Indikator Inklusi Keuangan, kami menggunakan Indikator Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD).
Lanjut Edwin, “ada beberapa indikator yang merupakan turunan dari pusat, terkadang SKPD di kabupaten/kota kesulitan untuk merumuskannya dan bahkan ada juga beberapa indikator yang baru dilihat oleh OPD di kabupaten/kota sehingga mereka kesulitan untuk menghitungnya dan merumuskannya. Oleh karena itu, kami dari Bapperida akan melakukan pendampingan ke OPD untuk menghitung indikator tersebut, menggunakan rumus dari indikator ini. Indikator-indikator ini setiap saat, setiap tahunnya akan diminta oleh pusat, dari Bappenas, dari Kementerian Kesehatan dan yang lainnya. Mereka selalu menanyakan indikator-indikator ini.
Terkait Indicator Return On Asset BUMD, kata Edwin, kami mempunyai dua BUMD, yaitu PD Pasar dan PDAM, dan kedua BUMD ini sedang berkembang. Pernah juga diberikan penyertaan modal untuk mereka gunakan pengembangan supaya bisa memberikan penghasilan kepada Pemerintah Kota Manado. Untuk PD Pasar, sudah memberikan penghasilan kepada Pemerintah Kota Manado, sebesar dua milliar per tahunnya. Peningkatan penghasilan ini sangat dipengaruhi oleh system pengelolaannya. Dulu, retribusi dipungut melalui kolektor-kolektor, akan tetapi sekarang, retribusi dibayar pedagang melalui aplikasi, dan ternyata, system aplikasi ini cukup efektif menambah penghasilan PD Pasar karena dapat mengurangi kebocoran-kebocoran”, terang Kepala Bidang Litbang Bapperida Kota Manado, Edwin Zouriga.
Kunjungan kerja Pansus D DPRD Kabupaten Pinrang ini dikoordinir Ketua Pansus D, A.Pallawagau Kerrang, SE, Wakil Ketua Pansus D, Kamaruddin, SH.,MH, Sekretaris pansus D, Herly Lukman, A.Md. Anggota Pansus D yaitu, Hj. Salma, SE, Hj.Rusnah, SE.,SH, Ilwan Sugianto, SH.,MM, Hitler dan Hartono, berlangsung dari Tanggal 4 sampai dengan 7 Agustus 2024. (th)