Pinrang– Eksekusi lahan dan penggusuran 19 rumah warga di Desa Maroneng, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Pinrang pada Senin, 29 Juli lalu, mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kabupaten Pinrang. Pemerintah daerah segera turun tangan dengan memberikan bantuan penanganan rehabilitasi sosial serta pemulihan psikis kepada para korban.Kamis 1 Agustus 2024
Dinas Sosial Kabupaten Pinrang mengambil langkah cepat untuk menangani situasi tersebut. Kepala Dinas Sosial, Rusli, mengungkapkan bahwa pihaknya bersama dengan berbagai stakeholder dan dukungan simpatisan mulai hari ini mendistribusikan kebutuhan pokok darurat kepada pengungsi. "Kami telah melakukan data dan inventarisasi kebutuhan mendesak serta mendroping sembako, kebutuhan posko darurat, dan lainnya," katanya. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban para warga yang terdampak.
Di lokasi yang sama, Kalaksa BPBD Pinrang, Dr. Rommy Manule, menjelaskan bahwa BPBD berperan dalam mendukung penanganan darurat serta penempatan pengungsian. "BPBD membackup penanganan darurat bersama pemerintah desa setempat sesuai dengan assessment kebutuhan mendesak yang ada," ujarnya.
Distribusi bantuan akan dikoordinasikan lebih lanjut oleh pemerintah Desa Maroneng dan melalui gotong royong warga setempat. Dengan adanya dukungan ini, diharapkan kondisi para pengungsi dapat segera membaik dan kebutuhan mendesak mereka dapat terpenuhi.