Pinrang, 17 Oktober 2024- Badan Pengawas Pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Pinrang telah mengambil langkah tegas terkait laporan yang diterima mengenai dugaan pelanggaran pemilihan.
Bahwa Bawaslu Pinrang telah menerima 8 laporan yang telah diregistrasi pada tanggal 10 Oktober 2024.
Setelah melalui proses kajian dan pembahasan di Sentra Gakkumdu, kasus dugaan pelanggaran pemilihan oleh beberapa oknum yang dilaporkan diputuskan untuk tidak ditindaklanjuti ke proses penyidikan. Keputusan ini diambil karena laporan ini tidak memenuhi unsur-unsur yang diatur dalam Pasal 188 jo Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Dugaan pelanggaran yang di laporkan mencakup dugaan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Pinrang . Setelah dikaji secara mendalam oleh tim Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian, ditemukan bahwa bukti yang ada tidak mencukupi untuk membuktikan pelanggaran yang dituduhkan. Hal ini menunjukkan bahwa Bawaslu berkomitmen untuk menjalankan tugas dan fungsinya secara objektif dan transparan, mengedepankan prinsip keadilan dalam penanganan setiap laporan.
Lebih lanjut, dalam rapat pleno yang diadakan untuk membahas hasil kajian ini, Bawaslu juga mengungkapkan adanya lima laporan lain yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum oleh ASN terkait netralitas. Mengingat seriusnya dugaan tersebut, Gakkumdu memutuskan untuk meneruskan laporan ini ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) agar dapat ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“ bahwa lima laporan itu terkait dengan pelanggaran hukum lainnya sehingga diteruskan ke BKN untuk diproses sesuai dengan peraturan perundang - undangan sedangkan satu diteruskan ke PJ Bupati Pinrang untuk ditindak lanjuti “ ketua Bawaslu Kab.Pinrang Andi Fitriani Bakri.
Keputusan untuk menghentikan penyidikan setelah melalui kajian dan pembahasan pada Sentra Gakkumdu dan meneruskan laporan-laporan lain kepada BKN, menunjukkan upaya Bawaslu untuk menegakkan prinsip netralitas dalam penyelenggaraan proses pemilihan.Bawaslu berharap tindakan ini dapat memberikan kejelasan serta menegaskan bahwa setiap laporan akan ditangani secara profesional dan berdasarkan fakta yang ada.
Bawaslu Kabupaten Pinrang menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas pemilihan umum di daerah, serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam mengawasi jalannya tahapan prmilihan dengan cara yang konstruktif. Bawaslu Pinrang percaya bahwa partisipasi aktif masyarakat akan memperkuat demokrasi dan menciptakan lingkungan demokrasi yang lebih bersih dan adil.