Kejaksaan Negeri Pinrang Tetapkan Tersangka Korupsi Pengelolaan Gedung Mall


Pinrang– Kejaksaan Negeri Kabupaten Pinrang menggelar press release terkait penetapan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Gedung Mall di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Acara tersebut dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, SH., MH, di Kantor Kejaksaan Negeri setempat.Selasa 29 Oktober 2024


Kajari Pinrang mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini berkaitan dengan pengelolaan Gedung Mall dari tahun 2017 hingga 2024. "Pada hari ini, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang telah menetapkan satu orang tersangka dengan inisial MAA, yang merupakan Direktur PT. Pinrang Sejahtera, yang diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan gedung tersebut," jelasnya.


Agung menambahkan bahwa pengelolaan Gedung Mall tersebut berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pinrang dan PT. Pinrang Sejahtera, yang berjangka waktu sewa lima tahun dari 2012 hingga 2016. Namun, setelah perjanjian berakhir, PT. Pinrang Sejahtera tidak memiliki hak untuk mengelola gedung tersebut.


"Meski masa sewa telah berakhir, tersangka MAA diketahui masih memanfaatkan Gedung Mall Pinrang dari tahun 2017 hingga 2024, dengan menyewakan kepada pihak lain dan memungut biaya sewa yang tidak disetorkan kepada Pemerintah Daerah. Akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.278.555.486,-," terang Kajari.


Tersangka MAA kini disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b yang sama, dengan ancaman hukuman yang serius.


Berdasarkan Pasal 21 KUHAP, tersangka MAA telah dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pinrang selama 20 hari di Rumah Tahanan Kelas II B Pinrang.


Kejaksaan Negeri Pinrang akan terus menindaklanjuti kasus ini untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi masyarakat.




Previous Post Next Post