Pinrang -25 Oktober 202 Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023, serta Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Nomor 4 Tahun 2024, Panwaslu Kecamatan Watang Sawitto telah menyelesaikan proses seleksi calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan, dan legalitas berkas persyaratan, kami dengan ini mengumumkan nama-nama Anggota Pengawas TPS terpilih untuk Kecamatan Watang Sawitto sebagai berikut :
Bisa juga di akses lewat link dibawah ini : https://drive.google.com/file/d/11Mu-PbC9e_JbzKoEHvWs5V8UuJG1xU5i/view?usp=drivesdk
Pengawas TPS yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik untuk memastikan pelaksanaan pemilihan umum yang jujur, adil, dan transparan.
Demikian pengumuman ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama semua pihak, kami ucapkan terima kasih.