Sosialisasi Pengawasan Partisipatif Penundaan Penyaluran Bantuan Sosial dimasa Pilkada 2024


Pinrang,  22 november 2024 – Dalam rangka memastikan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 berjalan jujur, adil, dan bebas dari praktik politik uang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pinrang memberikan penguatan  sosialisasi terkait pengawasan partisipatif penundaan penyaluran bantuan sosial (bansos) diaula kantor bupati. Kegiatan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.12.4/5814/SJ tentang penundaan penyaluran bansos selama masa Pilkada.


Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri M. Pd  menegaskan pentingnya sosialisasi ini untuk melibatkan masyarakat dan berbagai pihak dalam pengawasan penyaluran bansos agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan politik. “Sesuai dengan Surat Edaran Mendagri, penyaluran bansos harus dihentikan sementara selama tahapan Pilkada berlangsung, kecuali untuk kondisi darurat seperti bencana alam. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga integritas Pilkada,” ujarnya.


Poin-Poin Penting SE Mendagri 800.1.12.4/5814/SJ:


1. Penundaan penyaluran bansos: Pemerintah daerah dan pihak terkait dilarang menyalurkan bansos selama masa Pilkada, kecuali dalam keadaan darurat yang membutuhkan penanganan segera.


2. Netralitas pejabat publik: Pejabat pemerintah dilarang menggunakan program bansos untuk kepentingan kampanye atau politik.


3. Sanksi tegas: Pihak yang terbukti melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Bawaslu Kabupaten Pinrang mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran terkait bansos selama Pilkada. “Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mencegah penyalahgunaan wewenang. Dengan melibatkan publik, pengawasan menjadi lebih efektif dan menyeluruh,” tambah Ketua Bawaslu.


Selama sosialisasi, Bawaslu juga mengingatkan kepada seluruh peserta dan pihak media untuk menyebarkan informasi ini secara luas. Langkah ini diharapkan dapat meminimalkan potensi pelanggaran dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya Pilkada yang bersih.


Dengan pengawasan bersama, mari kita wujudkan Pilkada 2024 yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi politik uang.

Rapat kordinasi ini dihadiri forkopimda, Ketua Bawaslu pinrang, staf ahli bupati, asisten, kepala OPD, Camat, lurah,kepala desa dan pihak terkait lainnya.

Previous Post Next Post