Pinrang– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pinrang berhasil meraih penghargaan dengan kategori kualitas tertinggi atau zona hijau dari Ombudsman RI dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024. Penghargaan ini diterima dalam acara yang berlangsung di Hotel Four Points Makassar pada Kamis, 12 Desember 2024.
Disdukcapil Kabupaten Pinrang mencatatkan nilai tertinggi dalam penilaian tersebut dengan perolehan angka 96,39, mengungguli dua kabupaten lainnya, yakni Kabupaten Gowa yang memperoleh nilai 93,77 dan Kabupaten Sinjai dengan nilai 92,65.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Pinrang, Andi Askari, menyampaikan bahwa penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi seluruh pegawai Disdukcapil untuk terus berupaya memberikan pelayanan publik yang lebih baik. Menurut Andi Askari, pencapaian ini merupakan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan oleh pihaknya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari komitmen seluruh pegawai Disdukcapil yang bekerja bersama-sama untuk memberikan pelayanan terbaik dengan menerapkan Zona Integritas (ZI). Kami juga memiliki kanal media informasi dan pengaduan yang aktif, serta inovasi pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat yang memudahkan akses pelayanan,” ujar Andi Askari.
Penghargaan ini merupakan wujud apresiasi atas upaya Disdukcapil Kabupaten Pinrang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik yang sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan responsivitas terhadap kebutuhan masyarakat.