Pinrang– Dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember, Kejaksaan Negeri Pinrang membagikan stiker ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memberantas korupsi. Pembagian stiker ini dilakukan di sepanjang Jalan Jenderal Sukawati, Pinrang, pada Senin (9/12/2024), dengan tujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya laten korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, mengungkapkan bahwa pembagian stiker tersebut merupakan bagian dari instruksi Kejaksaan Agung dalam rangka memerangi korupsi di Indonesia. “Korupsi ini merupakan bahaya laten yang harus kita waspadai bersama. Melalui pembagian stiker ini, kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli dan berperan aktif dalam memberantas korupsi,” ujar Agung.
Agung juga menyampaikan bahwa ada peningkatan jumlah kasus yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, yang meningkat dari 110 menjadi 115 kasus pada tahun ini. Hal ini menandakan bahwa tantangan dalam pemberantasan korupsi semakin besar. "Ini perlu diwaspadai, agar di masa yang akan datang, korupsi bisa diberantas hingga ke akar-akarnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Agung mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam memerangi penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat. "Dengan pembagian stiker ini, kami berharap masyarakat sadar bahwa peran serta mereka sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari korupsi, khususnya di Kabupaten Pinrang," tambahnya.
Sekadar informasi, korupsi adalah tindakan yang dilakukan untuk memperoleh keuntungan pribadi yang tidak sesuai dengan kewajiban resmi dan haknya, serta dapat merujuk pada penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara, perusahaan, atau organisasi untuk kepentingan pribadi.
Kegiatan ini mendapat sambutan positif dari masyarakat yang melintas, dengan harapan semakin banyak yang terlibat dalam gerakan bersama untuk memerangi korupsi demi terciptanya Indonesia yang lebih baik dan bersih dari korupsi.