Pimrang 4 Desember 2024 – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang merekomendasikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 002 Desa Patobong. Keputusan ini diambil karena seorang penduduk makassar memberikan hak pilih di TPS 2 desa patobong kecamatan mattiro sompe kabupaten pinrang dengan menggunakan KTP Makassar sebagai pemilih daftar pemilih Khusus (DPK) pada hari pemungutan suara yang berlangsung pada tanggal 27 November 2024.
Berdasarkan hasil analisis dan kajian Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe seorang pemilih dengan KTP Makassar dengan inisial I.H.Y diduga telah memberikan hak pilihnya di Kecamatan Mattiro Sompe pada kertas surat suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan. Hal tersebut bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Bahwa Kejadian tersebut terungkap pada saat rekapitulasi suara di tingkat PPK Kecamatan Mattiro Sompe.
Ketua Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe Sukardin Sahar menjelaskan bahwa tindakan ini jelas bertentangan dengan Instruksi Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI ) Nomor 13 Tahun 2024 dan Surat Edaran Bawaslu Nomor 117 Tahun 2024. Dalam peraturan tersebut, ditegaskan bahwa jika seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda maka keadaan tersebut dapat mengakibatkan tidak sahnya hasil pemilihan di TPS terkait.
“Berdasarkan instruksi dan peraturan yang berlaku, kami merekomendasikan agar dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 002 Desa Patobong untuk memastikan keadilan dalam pelaksanaan Pemilihan serta menjaga integritas dan kredibilitas hasil pemilihan ,” ujar Sukardin Sahar.
Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat pleno Panwaslu Kecamatan Mattiro Sompe pada tanggal 4 Desember 2024, yang menyatakan bahwa pemilih yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk memilih pada TPS tersebut. Oleh karena itu, untuk memastikan pemilihan
yang adil dan sah, direkomendasikan agar pemungutan suara diulang dilakukan.
Rekomendasi PSU ini diteruskan kepada Ketua PPK Kecamatan Mattiro Sompe untuk segera ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku.