Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Kejaksaan Negeri Pinrang


Pinrang– Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, SH., MH, memimpin langsung pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 309,394 gram, yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang, pada Rabu (18/12).


Pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Ketua Pengadilan Negeri Pinrang yang diwakili oleh Ibu Sarajevi Govina, SH., Hakim Pengadilan Negeri Pinrang; Kapolres Pinrang yang diwakili oleh KBO Satreskoba Polres Pinrang IPTU Kaharuddin, SH, dan KBO Satreskrim IPTU Jemi Sikala, SH; serta Kadis Kesehatan Kabupaten Pinrang, Drg. Dyah Puspita Dewi, M.Kes. Turut hadir pula Para Kepala Seksi, Kasubsi, Jaksa, dan Pegawai Kejaksaan Negeri Pinrang.


Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agus Bagus Kade Kusimantara, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang memerintahkan agar barang bukti tersebut dirampas dan dimusnahkan.


Lebih lanjut, Agus menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini juga merupakan bagian dari tugas Jaksa selaku eksekutor yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. "Pemusnahan ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Pinrang, dan ini adalah yang keempat kalinya dalam tahun 2024," ujarnya.


Barang bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari 21 perkara tindak pidana umum, terdiri dari 10 perkara narkotika, 7 perkara obat terlarang (Oharda), dan 4 perkara kamenegtibum/TPUL. Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah sebagai berikut:


Sabu seberat 309,3947 gram,12 sachet sabu,1 alat penghisap sabu (bong),2 buah pireks,2 pembungkus rokok,26 pipet plastik,2 senjata tajam jenis parang/badik,1 linggis,2 balok kayu,13 lembar pakaian,2 tas,2 kunci pas,1 HT,1 kursi,1 jerigen


Dengan dilaksanakannya pemusnahan barang bukti ini, Kejaksaan Negeri Pinrang kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum serta pencegahan peredaran narkoba dan barang-barang ilegal lainnya. Kejaksaan berharap, langkah ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana dan mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Pinrang.


Previous Post Next Post