Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mengkaji ulang serta memeriksa izin sejumlah tambang galian yang mendapat penolakan dari warga Desa Baba Binanga, Kecamatan Duampanua, dan Desa Salipolo, Kecamatan Cempa.
Hal ini ditegaskan oleh Pj. Bupati Pinrang, H. Ahmadi Akil, S.E., M.M., saat menemui langsung warga yang menyampaikan aspirasi mereka di Dusun Babana, Desa Baba Binanga, Jumat (24/1).
Pj. Bupati Ahmadi Akil mengungkapkan bahwa jika ditemukan pelanggaran regulasi pada pengelolaan tambang galian, maka Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mengambil tindakan tegas, termasuk menghentikan operasional tambang yang menjadi keluhan warga.
"Jika dalam pemeriksaan ternyata ada usaha tambang yang tidak memenuhi regulasi, kami tidak akan ragu untuk melarang pengoperasian tambang tersebut. Kami ingin memastikan bahwa setiap kegiatan usaha di daerah ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat," tegas Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Lebih lanjut, Pj. Bupati Ahmadi Akil meminta masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan kepercayaan penuh kepada pemerintah dalam mencari solusi terbaik atas permasalahan yang dihadapi.
"Kami mengajak seluruh warga untuk menahan diri. Pemerintah Kabupaten Pinrang akan mencari jalan terbaik yang tidak hanya mengutamakan regulasi, tetapi juga mendengar aspirasi masyarakat," ujar Pj.Bupati Ahmadi Akil.
Kunjungan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, perwakilan dari Kepolisian Resor Pinrang, sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Kepala Desa Baba Binanga M. Taiyep, dan pihak-pihak lainnya.
Kehadiran berbagai pihak ini menjadi bukti komitmen pemerintah untuk menyelesaikan persoalan secara transparan dan kolaboratif.(*/)