Pinrang– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Konsultasi Pimpinan (Rapim) pada Kamis, 27 Februari 2025, pukul 14.00 WITA, bertempat di ruang rapat pimpinan lantai II.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, serta dihadiri oleh unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Selain itu, turut hadir pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, SP.,M.Si, Sekretaris DPRD Pinrang, H. A. Pawelloi Nawir, S.Sos., M.Si, Asisten III Setda Pinrang, DR. Samsul Marlin, dan Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati.
Agenda utama dalam rapat kali ini adalah membahas Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI mengenai penyampaian pidato sambutan Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
Dalam kata pengantarnya, Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, menjelaskan bahwa Rapim ini digelar untuk menindaklanjuti Surat Edaran Mendagri Nomor: 100.2.4.3/4378/SJ/Tahun 2024 yang menginstruksikan agar Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik menyampaikan pidato sambutan dalam rapat paripurna DPRD setelah acara serah terima jabatan.
“Surat Edaran tersebut menyebutkan bahwa Bupati dan Wakil Bupati yang baru dilantik wajib menyampaikan pidato sambutan pada sidang paripurna DPRD kabupaten/kota setelah acara serah terima jabatan pada hari yang sama,” terang Nasrun Paturusi.
Berdasarkan hasil rapat tersebut, pimpinan DPRD merekomendasikan kepada Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Pinrang untuk segera menggelar rapat guna menjadwalkan agenda tersebut dan memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Surat Edaran Kemendagri.