Guru Besar FHUI Prof. Topo Santoso: Jaksa Pemegang Dominus Litis Sebagai Control and Management Case


Pinrang – Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, peran Jaksa sebagai “master of the case” sangat krusial, baik dalam mengajukan perkara ke pengadilan maupun dalam menentukan penghentian penuntutan. Menurut Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Prof. Topo Santoso, prinsip dominus litis yang telah lama diadopsi dalam sistem hukum civil law menjadi landasan utama bagi Jaksa untuk menjaga kualitas proses hukum.


Prof. Topo Santoso menjelaskan bahwa Jaksa tidak hanya berfungsi sebagai "tukang pos" yang membawa berkas dari penyidik ke pengadilan. Sebaliknya, Jaksa memiliki peran strategis dalam mengarahkan dan memastikan bahwa perkara yang dibawa ke persidangan memiliki dasar hukum yang kuat. "Sebagai pemegang dominus litis, Jaksa memiliki wewenang untuk memutuskan apakah suatu perkara layak diajukan ke pengadilan atau tidak. Langkah ini penting untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam penuntutan yang dapat berujung pada kegagalan proses hukum," ujar Prof. Topo.


Pentingnya peran Jaksa sebagai pengendali jalannya kasus ini juga tercermin dalam penerapan prinsip dominus litis dalam penanganan kasus-kasus besar, seperti tindak pidana pemilu dan Satgas Mafia Tanah. Dalam kedua kasus tersebut, Jaksa berperan aktif sejak tahap awal penyidikan, bekerja sama dengan penyidik dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam mempercepat proses hukum yang memerlukan penanganan cepat dan efektif.


Dalam konteks tersebut, Prof. Topo menekankan urgensi penyempurnaan hukum acara pidana di Indonesia. Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diperlukan untuk lebih mengakomodasi peran Jaksa dalam sistem peradilan pidana, serta untuk memastikan sistem hukum yang lebih adil dan efisien.


Prof. Topo juga mengingatkan pentingnya kerja sama yang harmonis antara Jaksa, penyidik, dan Hakim, sebagai bagian dari ekosistem hukum yang saling mendukung. Keberhasilan sistem peradilan pidana, menurutnya, sangat bergantung pada sinergi ketiga elemen tersebut untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil dan efektif.



أحدث أقدم