Pinrang– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang resmi menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor: 184/Sal.Put/PHPU.BUP/PAN.MK/02/2025 terkait perkara 123/PHPU.BUP-XXIII/2025. Dalam putusannya, MK menolak seluruh permohonan pemohon, sehingga hasil Pilkada Kabupaten Pinrang Tahun 2024 tetap berlaku.
Menindaklanjuti putusan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Pinrang, Muh Ali Jodding, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih. Rapat pleno ini akan digelar pada Kamis, 6 Februari 2025, Pukul 15.30 WITA di Aula Kantor Bupati Pinrang.
"Setelah menerima salinan putusan MK, kami memastikan tahapan berikutnya berjalan sesuai regulasi. Oleh karena itu, kami akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sesuai hasil Pilkada Kabupaten Pinrang Tahun 2024," ujar Muh Ali Jodding.
Dengan digelarnya rapat pleno ini, maka tahapan Pilkada Pinrang 2024 akan mencapai tahap final, yakni penetapan resmi pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih oleh KPU Kabupaten Pinrang.