KPU Pinrang Menang di MK, Ketua KPU: Keputusan Pertegas Legitimasi Pemilu


Pinrang– Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang, Muh. Ali Jodding, mengonfirmasi kemenangan pihak KPU dalam sengketa Pilkada yang digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Melalui pesan WhatsApp pada Rabu (5/2/2025), Ali Jodding mengungkapkan bahwa keputusan MK ini semakin mempertegas legitimasi tahapan dan hasil pemilu yang telah dilaksanakan.


“Berdasarkan hasil sidang pleno Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang digelar di Ruang Sidang Gedung MK lantai 2, Jalan Merdeka Barat No. 6, Jakarta, pada pukul 21.03 WIB, MK memutuskan memenangkan pihak KPU dalam perkara nomor: 123/PHPU.BUP/XXIII/2025,” ujar Ali Jodding.


Putusan MK ini juga menolak gugatan yang diajukan oleh Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir melalui kuasa hukumnya, Eko Saputra dan Agus Muliadi, yang mengajukan keberatan terhadap hasil Pilkada Pinrang. Dengan demikian, hasil pemilihan kepala daerah yang telah ditetapkan oleh KPU tetap sah dan tidak mengalami perubahan.


Ali Jodding menegaskan bahwa KPU Pinrang telah melaksanakan seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku dan mengedepankan asas demokrasi. “Keputusan ini menguatkan proses demokrasi yang telah berjalan dengan baik dan transparan,” tambahnya.


Dengan adanya putusan ini, KPU Pinrang berharap semua pihak dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan bersama-sama berkolaborasi untuk membangun daerah ke depan.




Previous Post Next Post