Polres Pinrang Gelar Operasi Cipta Kondisi Antisipasi Peredaran Miras di Tempat Hiburan Malam


Pinrang – Menindaklanjuti informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait maraknya penjualan minuman keras (miras) di beberapa tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin, serta untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif, Polres Pinrang melaksanakan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) di beberapa cafe, Ahad (9/2/2025), dini hari.


Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Andi Reza Pahlawan, yang melibatkan Sat Reskrim, Intelkam, dan Sat Narkoba. IPTU Andi Reza Pahlawan menyampaikan bahwa operasi kali ini berfokus pada pengawasan perizinan pengoperasian cafe-cafe yang disinyalir menjual minuman keras tanpa izin yang sah.


“Dalam pelaksanaan operasi ini, kami membagi tim menjadi dua. Tim pertama saya pimpin langsung dan tim kedua dipimpin oleh Kasat Narkoba IPTU Fitri Mattika,” ungkap IPTU Reza Pahlawan.


Dalam kegiatan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan puluhan botol minuman beralkohol jenis Bir Bintang serta menemukan beberapa cafe yang beroperasi tanpa kelengkapan izin yang sah.


"Barang bukti berupa puluhan botol minuman beralkohol kami sita. Kami akan memanggil pihak pengelola untuk memberikan pemahaman agar usaha mereka dilengkapi dengan izin penjualan miras. Untuk hal ini, kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait perizinannya, serta melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku," jelas Kasat Reskrim.


Menyikapi pertanyaan wartawan mengenai peredaran minuman beralkohol jenis impor, IPTU Reza menegaskan bahwa dalam operasi kali ini, tidak ditemukan minuman beralkohol impor atau beralkohol tinggi lainnya.


Tim Polres Pinrang melakukan operasi di beberapa THM yang ada di wilayah hukumnya, di antaranya Zona M Hotel, D King, Cafe Feby, serta cafe remang-remang lainnya. Dalam operasi ini, tidak ditemukan barang-barang terlarang seperti narkoba atau senjata tajam.


Previous Post Next Post