Pinrang, – Komisi III DPRD Kabupaten Pinrang kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti aduan dari warga Suppa mengenai limbah industri yang berasal dari pabrik rak telur milik PT. Cendana Putera Lestari (CPL) yang terletak di Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang. RDP tersebut berlangsung pada hari Rabu, 12 Maret 2025 pukul 10.00 WITA, bertempat di ruang rapat Masseddi Ada, Kantor DPRD Kabupaten Pinrang.
Pada rapat sebelumnya, tanggal 6 Maret 2025, Komisi III DPRD Pinrang juga telah menggelar RDP dengan agenda serupa. Namun, rapat tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya perwakilan dari PT. CPL. Oleh karena itu, rapat hari ini dijadwalkan ulang, di mana Komisi III DPRD Pinrang, bersama Ketua Komisi I DPRD Pinrang, didampingi Dinas Lingkungan Hidup (Perkim LH) dan Lurah setempat, juga melakukan tinjauan langsung ke lokasi pabrik.
Rapat hari ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE, yang didampingi Sekretaris Komisi III, Hj. Rusnah, SE, serta beberapa anggota Komisi III lainnya, di antaranya Mansur, SE, Drs. H. Muh. Amir, H. Abdul Halim, Edy, dan Ilham. Hadir pula Ketua Komisi IV DPRD Pinrang, A. Riksan, Anggota Komisi IV, M. Faisal, dan Anggota Komisi I, Haeruddin Bakri, SH. Selain itu, turut hadir juga Kadis DPM PTSP, A. Mirani, Plt. Kadis Perkim LH, Syamsulmarlin, SS., M.Si, bersama Pengawas LH, Laode Karman, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang, perwakilan dari PT. CPL, dan Jasmir, LSM ITCW.
Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE, menyampaikan bahwa berdasarkan aduan warga dan hasil tinjauan langsung, memang ada indikasi pencemaran limbah industri yang perlu segera ditangani oleh PT. CPL. "Selain itu, kondisi para pekerja juga memerlukan perhatian lebih, terutama terkait dengan masalah K3 (Kesehatan dan Keselamatan Kerja). Asap yang cukup tebal di lingkungan kerja dapat berdampak buruk pada kesehatan pekerja. Gaji pekerja juga harus disesuaikan dengan standar UMR/UMP Provinsi Sulawesi Selatan, dan BPJS Ketenagakerjaan perlu disediakan untuk para pekerja di sana. Perusahaan perlu memperhatikan hal ini agar tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara perusahaan dan karyawan," ujar Supardi.
Supardi juga menyoroti masalah identitas perusahaan, yang berlaku untuk semua perusahaan di Kabupaten Pinrang. "Banyak perusahaan di Kabupaten Pinrang yang tidak memiliki papan identitas yang jelas, termasuk PT. CPL. Ini harus menjadi perhatian dari dinas terkait," tambahnya.
Sementara itu, Kadis Perizinan (DPM-PTSP) Pinrang, Andi Mirani, menjelaskan bahwa PT. CPL adalah perusahaan yang sah secara perizinan dan memiliki semua bukti identitas perizinan yang lengkap, mulai dari izin usaha hingga izin lingkungan. Namun, ia menekankan bahwa pengawasan dari pihak terkait tetap diperlukan, terutama dalam aspek lingkungan dan ketenagakerjaan, serta identitas perusahaan.
Laode Karman, Pengawas LH dari Dinas Perkim LH Kabupaten Pinrang, juga memberikan penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terkait aduan pencemaran limbah industri PT. CPL. "Dinas Perkim LH telah melakukan verifikasi dan ditemukan indikasi pencemaran limbah industri dari pabrik ini. Oleh karena itu, Dinas Perkim LH telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor: 660/112/SA.PP/PERKIM LH/III/2025, yang mengatur sanksi administratif kepada PT. CPL. Dalam surat keputusan tersebut, PT. CPL diminta untuk menghentikan sementara pembuangan air limbah, membenahi instalasi pengolahan air limbah (IPAL), dan memperbaiki pengelolaan ruang pembakaran serta ruang pengeringan," jelas Laode.
Laode juga mengungkapkan bahwa PT. CPL diberi waktu 45 hari kerja, terhitung sejak tanggal surat, untuk melakukan perbaikan sesuai dengan sanksi yang diberikan. "Kami akan terus mengawasi perkembangan dan memastikan perbaikan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Menanggapi masukan dari berbagai pihak, H. Mark Yunand Sirhan, Humas PT. CPL, menjelaskan bahwa perusahaan akan menindaklanjuti semua masukan dari anggota DPRD Pinrang dan akan memperhatikan serta melaksanakan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pinrang.
Ketua Komisi III DPRD Pinrang, Supardi, SE, menutup rapat dengan menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 45 hari kerja bagi PT. CPL untuk memperbaiki masalah-masalah yang diangkat dalam rapat, termasuk perbaikan sesuai dengan sanksi yang diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup. "Setelah 45 hari, kami akan kembali melakukan kunjungan kerja ke lokasi untuk memantau kondisi yang ada," pungkas Supardi.