Rapat Konsultasi Pimpinan DPRD Pinrang Tindaklanjuti LKPJ Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024


Pinrang, Jumat, 14 Maret 2025 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar rapat konsultasi pimpinan (Rapim) untuk menindaklanjuti Surat Bupati Pinrang mengenai Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024. Rapat dilaksanakan pada pukul 10.00 WITA di ruang rapat pimpinan Lt.II DPRD Kabupaten Pinrang.


Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pinrang, Ir. Syamsuri, dan dihadiri oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, serta unsur pimpinan fraksi-fraksi, komisi-komisi, dan unsur pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya. Turut hadir dalam rapat tersebut, Sekda Pinrang, A. Calo Kerrang, SP., M.Si, Kepala BPKPD Pinrang, Agurhan, SE., MM, Kepala Bappelitbanda, A. Fakhruddin, S.Sos., M.Si, Kabag Hukum Setda Pinrang, Yosep Pao, SH, Kabag Pemerintahan, Andi Besse Ernawati, serta Kabag Ortala, Mathius Tadung Allo.


Menurut Kabag Pemerintahan Setda Pinrang, Andi Besse Ernawati, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) harus disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 bulan setelah tahun anggaran berakhir. “Penyampaian LKPJ dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, dan paling lambat pada 31 Maret 2025, DPRD Pinrang sudah menerima LKPJ tersebut dalam rapat paripurna,” ujar A. Besse.


Lebih lanjut, A. Besse menjelaskan bahwa LKPJ merupakan laporan yang disampaikan oleh Bupati atau kepala daerah kepada DPRD mengenai penyelenggaraan pemerintahan selama satu tahun. LKPJ ini merupakan bentuk pertanggungjawaban kinerja kepala daerah kepada DPRD dan memuat hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, termasuk capaian program, kebijakan strategis, serta tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun sebelumnya. LKPJ ini diatur dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.


Hasil dari rapat konsultasi pimpinan ini menghasilkan rekomendasi untuk Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Pinrang agar segera menggelar rapat untuk menyusun jadwal pembahasan LKPJ Bupati Pinrang Tahun Anggaran 2024.(*/)


Previous Post Next Post