Pinrang,– Polres Pinrang menggelar kegiatan press release yang mengungkap tujuh kasus besar sepanjang beberapa waktu terakhir. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Pinrang.Selasa (23/04/2025)
Kapolres Pinrang, AKBP Edi Sabhara Manggabarani, menyampaikan bahwa dari tujuh kasus yang berhasil diungkap, sejumlah pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur oleh petugas karena melawan saat hendak diamankan.
Adapun tujuh kasus yang dimaksud antara lain:
Pengungkapan kasus pencurian ternak oleh dua orang residivis. Salah satu pelaku diamankan di Kota Parepare dan diberi tindakan tegas berupa tembakan karena mencoba melawan petugas.
Pencurian brankas berisi uang senilai Rp400 juta, yang dilakukan oleh dua pelaku. Salah satu dari mereka diamankan di Kalimantan dan juga diberi hadiah timah panas karena berusaha kabur dan melawan saat penangkapan.
Dua kasus pembunuhan, termasuk satu kasus yang melibatkan hingga 14 tersangka. Sebelas orang telah berhasil diamankan, sementara tiga lainnya masih dalam pencarian (DPO).
Kasus penipuan melalui media sosial (Sobis) dengan kerugian mencapai Rp150 juta. Pelaku berhasil diringkus di Kabupaten Majene, Sulawesi Barat.
Penangkapan seorang residivis spesialis pencurian, yang juga diberikan tindakan tegas oleh petugas saat diamankan.
Salah satu kasus yang sempat menyita perhatian publik adalah pencurian brankas oleh seorang pria bernama Rusdi, yang nekat menggondol uang ratusan juta milik mertuanya sendiri di Jalan Lingkar, Kota Pinrang.
“Motifnya sakit hati karena selalu disebut orang tidak berada (orang miskin) oleh mertuanya,” ungkap AKBP Edi dalam keterangannya.
Rusdi ditangkap di Samarinda, Kalimantan Timur, dengan bantuan Polda Kaltim dan Polrestabes Samarinda. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa brankas, linggis, gurinda, sepeda motor, serta sisa uang sebesar Rp272 juta.
Dalam aksinya, Rusdi tidak beraksi sendiri, ia dibantu oleh rekannya bernama Andika, yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1, 4, dan 5 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
“Kami akan terus berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demi menjaga rasa aman dan kepercayaan masyarakat,” tegas AKBP Edi.