Polres Pinrang Tangkap Residivis Kasus Pencurian Itik di Desa Mattiro Ade


Pinrang – Tim Crime Fighters Unit Resmob Sat Reskrim Polres Pinrang, dipimpin Kapolsek Patampanua IPTU Muis Panrita, S.Pd.I, bersama Kanit Resmob IPDA Ahmad Haris M., S.Pd.I, kembali menunjukkan kesigapan dalam mengungkap kasus kejahatan dengan mengamankan seorang residivis yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian hewan ternak jenis itik (Curnak) di wilayah persawahan Leppangang, Desa Mattiro Ade, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, Jumat (2/5) sekitar pukul 09.50 WITA.


Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/24/IV/2025/SPKT/POLSEK PATAMPANUA/POLRES PINRANG/POLDA SULSEL tanggal 4 April 2025, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor: Sp.Kap/11/IV/Res.1.6/2025/Reskrim tertanggal 2 Mei 2025.


Korban dalam peristiwa ini adalah lelaki Abdullah alias Dullah (38), seorang petani asal Kelurahan Benteng, Kecamatan Patampanua. Sedangkan terduga pelaku diketahui berinisial ER (29), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Watang Sawitto.


IPTU Andi Reza Pahlawan menjelaskan bahwa pada Jumat, 4 April 2025 sekitar pukul 00.00 WITA, korban memasukkan 58 ekor itik ke dalam kandang dan menjaganya hingga pukul 23.00 WITA sebelum pulang ke rumah yang berjarak sekitar 300 meter. Keesokan paginya, saat korban kembali ke kandang, ia hanya menemukan satu ekor itik tersisa.


Korban kemudian mencari di sekitar lokasi, dan saat itu datang lelaki berinisial  ER yang turut berpura-pura membantu. Tak lama kemudian, ER menyampaikan bahwa sebanyak 18 ekor itik korban telah dijual kepada seorang perempuan bernama Hj. Lana. Korban lalu mendatangi rumah Hj. Lana sambil membawa satu ekor itik sebagai pembanding. Setelah dicocokkan, benar bahwa 18 ekor itik tersebut merupakan milik korban, berdasarkan ciri-ciri khusus berupa cap bakar di paru kiri-kanan serta tali nilon hijau di sayap kiri.


Dari keterangan Hj. Lana, diketahui bahwa yang menjual itik tersebut adalah lelaki inisial  ER, warga Kampung Tassokkoe, Kecamatan Watang Sawitto. Akibat kejadian ini, korban kehilangan 57 ekor itik dengan total kerugian sebesar Rp3.990.000.


Menindaklanjuti laporan korban, Tim Resmob melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku berada di wilayah persawahan Leppangang. Pada Jumat pagi, 2 Mei 2025, masyarakat setempat menangkap dan sempat memassa pelaku. Tim Resmob segera bergerak ke lokasi dan mengamankan pelaku berikut barang bukti.


“Setelah kami amankan, pelaku yang ternyata merupakan DPO kasus serupa di wilayah hukum Polsek Patampanua ini langsung kami interogasi, dan ia mengakui telah mencuri itik korban dengan cara masuk ke kandang saat malam hari,” jelas IPTU Andi Reza.


Barang bukti yang diamankan meliputi 16 ekor itik dalam kondisi mati1, karung goni plastik,Sekitar 10 meter jaring warna hitam,1 buah tas ransel



Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Polsek Patampanua untuk proses hukum lebih lanjut.


Polres Pinrang menghimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal serta segera melaporkan ke pihak berwajib apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.




أحدث أقدم