Pinrang– Polres Pinrang melakukan pemusnahan barang bukti minuman keras (miras) hasil sitaan dari Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025. Pemusnahan ini digelar di halaman Mapolres Pinrang, Jumat (13/6), sebagai tindak lanjut penegakan hukum untuk memberantas peredaran miras ilegal di wilayah Kabupaten Pinrang.
Sebanyak 1.267 botol miras berbagai merek dihancurkan dengan menggunakan mobil boma. Langkah ini merupakan upaya serius jajaran Polres Pinrang dalam mencegah penyebaran minuman keras ilegal yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat.
Kapolres Pinrang AKBP Edy Sabhara Maggabarani, S.I.K memimpin langsung kegiatan tersebut. Hadir pula dalam kegiatan ini Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si., Dandim 1404/Pinrang Letkol Inf. Abdullah Mahua, S.H.I., M.M., Kajari Pinrang Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Pinrang serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) lainnya.
"Barang bukti yang kami musnahkan hari ini merupakan hasil dari operasi yang menyasar sejumlah kios yang menjual miras tanpa izin. Total ada 1.267 botol miras yang berhasil kami sita," ungkap Kapolres Edy kepada awak media.
Lebih lanjut, AKBP Edy menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan operasi rutin guna menekan peredaran miras di wilayah hukum Polres Pinrang. Ia berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya konsumsi miras serta mendukung terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.
Operasi Pekat Lipu 2025 merupakan bagian dari program strategis kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang momentum penting yang memerlukan stabilitas sosial.