Pinrang – Kasus dugaan pencemaran nama baik melalui akun media sosial Instagram bernama Pinrang Info resmi masuk dalam tahap penyelidikan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pinrang.
Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Pinrang saat ini tengah mendalami laporan terkait unggahan akun tersebut yang diduga merugikan nama baik salah satu instansi di Kabupaten Pinrang.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena akun Pinrang Info memiliki banyak pengikut, sementara informasi yang dibagikannya belum tentu terverifikasi kebenarannya.
Kanit Tipidter Polres Pinrang, Ipda Andi Imam, saat ditemui di ruang kerjanya pada Rabu, 30 Juli 2025, membenarkan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan.
"Iya, kasus ini masih bergulir dan sudah ada beberapa saksi yang dimintai keterangannya," ujar Andi Imam.
Pihak kepolisian juga telah mengambil keterangan dari terlapor dan akan terus mengembangkan penyelidikan lebih lanjut (Akb)