Satresnarkoba Polres Pinrang Serahkan Tersangka dan Barang Bukti 3,7 Kg Sabu ke Kejaksaan


Pinrang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pinrang kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Hari ini, Satresnarkoba resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,7 kilogram,1unit kendaraan roda dua,1 unit Handphone dan uang tunai sebesar Rp.965.000 kepada Kejaksaan Negeri Pinrang dalam proses tahap II.


Penyerahan ini dilakukan berdasarkan surat pengiriman nomor C.102/22.d/VII/Res.4.2/2025 tertanggal 1 Juli 2025. Tersangka yang diserahkan adalah AP, yang ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/27/II/2025 tertanggal 26 Februari 2025.


AP diduga kuat terlibat dalam tindak pidana membeli, menjual, menjadi perantara, memiliki, menyimpan, atau menguasai sabu, serta melakukan permufakatan jahat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Penyerahan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang dan dilakukan oleh Kanit II Sidik Satresnarkoba IPTU Syamsul, S.Sos. bersama BRIPTU Anggi Saputra.Proses serah terima berjalan lancar dan sah secara hukum dengan penandatanganan berita acara penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.


Kasat Narkoba IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses hukum akan dituntaskan secara akuntabel.


 “Kami berkomitmen menyelesaikan setiap perkara hingga tahap penuntutan. Ini bukti nyata bahwa perang melawan narkoba tidak berhenti pada penangkapan saja,” tegas IPTU Mangopo.


Dengan dilaksanakannya tahap II ini, diharapkan proses penuntutan dapat segera dimulai, memberikan efek jera bagi pelaku dan menjadi peringatan keras bagi penyalahguna narkoba di wilayah Kabupaten Pinrang.

أحدث أقدم