Berkah HUT ke-80 RI, Warga Binaan Rutan Pinrang Peroleh Remisi Umum dan Dasawarsa, Enam Orang Langsung Bebas


Pinrang – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pinrang menyerahkan remisi bagi warga binaan pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini dilaksanakan secara simbolis di halaman Kantor Bupati Pinrang, Ahad (17/8/2025).


Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, bersama Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menyerahkan langsung remisi tersebut didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Sahril Efendi DM.


Secara simbolis, remisi diberikan kepada dua orang warga binaan yang memperoleh Remisi Umum II (RU II) selama 1 bulan, keduanya langsung bebas pada hari itu juga. Momen ini menjadi salah satu simbol bahwa pemberian remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga kesempatan baru bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.


Adapun jumlah penerima remisi umum tahun ini sebanyak 133 orang, yang terdiri atas:

• Remisi Umum I: 1 bulan (28 orang), 2 bulan (27 orang), 3 bulan (45 orang), 4 bulan (19 orang), 5 bulan (5 orang), dan 6 bulan (1 orang).

• Remisi Umum II (langsung bebas): 1 bulan (3 orang), 2 bulan (1 orang), 3 bulan (2 orang), dan 5 bulan (2 orang).


Selain itu, juga diberikan Remisi Dasawarsa (Warsa) kepada 184 orang warga binaan, terdiri dari 183 laki-laki dan 1 perempuan. Remisi khusus ini hanya diberikan setiap 10 tahun sekali kepada warga binaan yang memenuhi syarat.

Kepala Rutan Kelas IIB Pinrang, Sahril Ependi DM, menjelaskan bahwa remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif maupun substantif. 


“Pertama, mereka menunjukkan tingkat penurunan risiko. Kedua, aktif mengikuti pembinaan di dalam rutan. Ketiga, tidak adanya register F atau pelanggaran tata tertib di dalam rutan,” jelasnya.


Bupati Pinrang, H. Andi Irwan Hamid, menyampaikan harapannya agar pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus berperilaku baik. 


“Kami berharap dengan adanya remisi ini, warga binaan semakin bersemangat dalam mengikuti program pembinaan serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” ungkapnya.


Sementara itu, Wakil Bupati Pinrang, Sudirman Bungi, menambahkan bahwa remisi merupakan wujud penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan positif.


“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi atas kesungguhan warga binaan dalam mengikuti pembinaan. Semoga mereka yang bebas hari ini bisa menjadi pribadi yang lebih baik di masyarakat,” tuturnya.



Previous Post Next Post