Kejari Pinrang Melaksanakan Ekspose Terkait Permohonan Pendampingan Hukum Disperindag ESDM Tentang Pembangunan Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang Lanjutan


Pinrang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang melaksanakan kegiatan ekspose terkait permohonan pendampingan hukum dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Pinrang. Kegiatan ini berlangsung pada hari Rabu, 21 Agustus 2025, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Pinrang.

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., bersama jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Dalam kesempatan tersebut, pihak Disperindag ESDM Kabupaten Pinrang memaparkan pokok-pokok permasalahan hukum yang dihadapi serta mengajukan permohonan pendampingan hukum sebagai langkah preventif dalam pelaksanaan program kerja dinas.


Adapun kegiatan yang dimohonkan untuk didampingi secara hukum adalah Revitalisasi Pasar Rakyat Sentral Pinrang (lanjutan) yang dikerjakan oleh CV. Putri Cahaya Nabila dengan anggaran tahun 2025. Nilai total anggaran pekerjaan ini sebesar Rp 3.087.377.224 (tiga miliar delapan puluh tujuh juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah).


Dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Pinrang, Drs. H. Hartono Mekka, M.Si., menyampaikan apresiasi yang tinggi atas sambutan dan dukungan dari Kejaksaan Negeri Pinrang terhadap upaya preventif yang dilakukan oleh dinasnya.


"Kami berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejaksaan, pelaksanaan kegiatan revitalisasi ini dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel," ungkap Drs. H. Hartono Mekka, M.Si.


Lebih lanjut, beliau juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses ekspose ini dan berharap kerja sama antara instansi pemerintah dengan aparat penegak hukum dapat terus ditingkatkan guna mendukung pelaksanaan pembangunan daerah yang berintegritas.


Dalam ekspose juga hadir pejabat dari Disperindag ESDM, konsultan perencana, pengawas, pelaksana konstruksi, serta jajaran Jaksa Pengacara Negara Kejari Pinrang.

Previous Post Next Post