Pinrang– Kejaksaan Negeri Pinrang melaksanakan kegiatan penerangan hukum bertajuk “Jaksa Sahabat Guru” dengan tema “Kolaborasi Mendidik Anak di Era Globalisasi dan Upaya Cegah Dini Perilaku Menyimpang Anak”. Acara berlangsung di Gedung Aula Dinas Pendidikan Kabupaten Pinrang, Senin (4/8/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, S.H., M.H., Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pinrang, Andi Matjtja, S.Sos, serta para guru Bimbingan dan Konseling (BK) dari berbagai sekolah di wilayah Pinrang.
Dalam arahannya, Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara menegaskan bahwa anak-anak zaman sekarang menghadapi tantangan komunikasi yang cukup berat, karena bahasa yang digunakan anak sulit dipahami oleh orang tua dan guru. Selain itu, fenomena tawuran antar pelajar dan tindak kriminal yang melibatkan anak-anak di bawah umur, khususnya yang putus sekolah, semakin meningkat dan menjadi perhatian serius.
“Anak-anak sekarang lebih memikirkan egonya dan kelompoknya sendiri, sehingga rentan terjerumus ke perilaku negatif. Kasus tawuran hingga korban meninggal dunia sudah terjadi di sejumlah daerah seperti Jakarta dan Bandung,” jelas Agung Bagus Kade.
Lebih lanjut, Kepala Kejari menyampaikan bahwa pendekatan pendidikan yang dulu menggunakan hukuman keras kini harus diganti dengan cara yang lebih edukatif, memberikan pengertian dan pembinaan secara humanis agar anak-anak dapat berkembang dengan baik.
Kejari Pinrang juga menegaskan pentingnya sinergi antara guru dan orang tua dalam mendidik anak. Apabila terjadi perkelahian atau tindak kriminal, langkah yang diambil adalah pemanggilan orang tua dan kerjasama dengan kepolisian untuk mencegah bullying dan dampak negatif lainnya terhadap anak.
Kepala Kejari juga mengingatkan bahaya keterlibatan anak putus sekolah dalam peredaran narkotika dan masuk ke tempat hiburan malam yang dapat memicu perilaku menyimpang. Oleh karena itu, dibutuhkan lembaga pendidikan yang tidak hanya fokus pada akademik, tetapi juga membekali anak dengan keterampilan hidup dan nilai-nilai agama.
“Peran guru dan orang tua sangat penting dalam memperkuat komunikasi dan pengawasan terhadap anak, terutama untuk menghindari kasus narkoba, pernikahan dini, dan kenakalan remaja,” tambahnya.
Sebagai penutup, Kepala Kejari Pinrang berharap para pendidik dan keluarga dapat memberikan perhatian penuh kepada anak-anak demi masa depan yang lebih baik dan terhindar dari jeratan kriminalitas.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan sekolah dan pihak terkait dalam menjalankan program pembinaan anak didik secara menyeluruh agar generasi muda tumbuh menjadi pribadi yang berakhlak dan berdaya saing,” pungkasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kasi Intel Kejari Pinrang Ardiansyah, S.H, membawakan materi mengenai peran “Jaksa Sahabat Guru” dalam mendukung kolaborasi mendidik anak di era globalisasi serta upaya pencegahan dini perilaku menyimpang anak.
Kasi Intel dalam materinya menekankan pentingnya sinergi antara institusi hukum, sekolah, dan keluarga dalam memberikan pemahaman hukum sejak dini kepada anak-anak. Pendekatan ini diharapkan dapat mencegah anak terjerumus dalam tindakan kriminal dan perilaku menyimpang, sekaligus membangun kesadaran hukum yang kuat sejak usia dini sebagai pondasi tumbuh kembang anak yang sehat dan berakhlak.