Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang Berhasil Amankan DPO Terpidana Kasus Persetubuhan Anak


Pinrang – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Pinrang berhasil mengamankan seorang buronan atas nama ARD, yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), pada hari Senin (25/08/2025) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.


Terpidana ARD sebelumnya telah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 5849 K/Pid.Sus/2024 tanggal 11 September 2024, karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak.


Menindaklanjuti putusan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang telah menerbitkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-39/P.4.18/Eku.3/10/2024 tanggal 22 Oktober 2024. Namun, upaya pemanggilan terhadap terpidana ARD yang dilakukan secara patut sebanyak dua kali, yakni pada tanggal 25 Oktober 2024 dan 28 Oktober 2024, tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah.


Akibat ketidakhadiran terpidana, Kejaksaan Negeri Pinrang menerbitkan Surat Penetapan DPO Nomor: Tap-04/P.4.18/Eku.3/01/2025 tanggal 13 Januari 2025, dan mulai melakukan pencarian intensif terhadap keberadaan yang bersangkutan.


Menurut Kasi Intelijen Kejari Pinrang, Ardiansyah, dari hasil penjajakan diketahui bahwa terpidana sempat bekerja di Malaysia selama sekitar 3 bulan, kemudian berpindah ke Morowali selama kurang lebih 9 bulan, sehingga selama hampir satu tahun tidak berada di wilayah Kabupaten Pinrang.


Tim Tabur Kejari Pinrang akhirnya mendapatkan informasi akurat bahwa ARD telah kembali dan berada di Desa Bungi, Kecamatan Duampanua. Berbekal informasi tersebut, pada 25 Agustus 2025 pukul 13.00 WITA, tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan terpidana tanpa perlawanan.


 “Selanjutnya, terpidana ARD kami bawa ke Rutan Kelas II Pinrang untuk menjalani pidana penjara sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada Kepala Tim Resmob Polres Pinrang atas dukungan dalam proses penangkapan,” pungkas Ardiansyah.


Penangkapan ini merupakan komitmen Kejaksaan Negeri Pinrang dalam menegakkan hukum secara tegas dan profesional, serta sebagai bagian dari pelaksanaan Program Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Republik Indonesia.


Previous Post Next Post