Pinrang— Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A.Tjalo Karrang, menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang hari ini mengirim surat resmi kepada Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI) untuk mengajukan perpanjangan waktu selama 15 hari ke depan terkait pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh A.Tjalo Karrang saat berada di halaman Polres Pinrang Jumat 12 September 2025. Ia juga berharap agar surat yang kami layangkan ke BKN RI tersebut segera mendapat respon cepat, sehingga dapat dikeluarkan surat persetujuan penambahan waktu pengurusan berkas PPPK Paruh Waktu.
"Kami berharap proses administrasi dapat berjalan lancar dan para pelamar memiliki kesempatan cukup untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan," ujar A.Tjalo Karrang.
Pemerintah Kabupaten Pinrang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dalam proses perekrutan PPPK Paruh Waktu serta menjaga transparansi kepada masyarakat terkait perkembangan administrasi tersebut.