Pinrang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang, Sulawesi Selatan, resmi menetapkan FMW, seorang karyawati sales kredit di sebuah bank BUMN, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi kredit. Perbuatan FMW mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2,9 miliar.
“Kami dari tim penyidik Kejari Pinrang telah melakukan penahanan terhadap tersangka yang bekerja sebagai sales pegawai bank pelat merah dalam perkara tindak pidana korupsi,” ungkap Kepala Kejari Pinrang, Agung Bagus Kade Kusimantara, dalam konferensi pers yang digelar Rabu (22/10/2025).
Agung menambahkan, berdasarkan hasil perhitungan dari pengawas internal bank, total kerugian negara akibat tindakan tersangka mencapai Rp 2,9 miliar. FMW melakukan perbuatannya selama kurun waktu 2022 hingga 2025 dengan peran mencari calon debitur serta menawarkan kredit produk fleksi pensiun dan pra pensiun kepada nasabah.
“Sebagai sales yang bertugas menawarkan kerja sama antara bank dengan pihak ketiga atau vendor, tersangka menguasai dana pelunasan (take over) pinjaman debitur,” jelas Agung.
Dalam proses take over, debitur yang memindahkan pinjamannya dari bank asal ke bank tujuan seharusnya menerima dana pencairan yang diperuntukkan melunasi utang di bank lama. Namun, FMW disinyalir menarik dan memindahkan dana tersebut tanpa sepengetahuan dan izin debitur.
“Tersangka juga tidak menyerahkan seluruh dana pencairan kredit kepada debitur. Dalam beberapa kasus, hanya sebagian dana yang diberikan, sementara sisanya dikuasai sepenuhnya oleh FMW,” tambah Agung.
Hasil audit internal mengungkap adanya 41 debitur dengan transaksi tidak wajar. Dari jumlah tersebut, 32 debitur mengalami kerugian karena dana pencairan kredit tidak diterima sepenuhnya dan sebagian bahkan tidak diserahkan kepada debitur.
“Total nasabah yang dirugikan ada 32 nasabah,” pungkas Kepala Kejari Pinrang.
FMW kini telah ditahan setelah menjalani pemeriksaan kesehatan dan disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Kami terapkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terhadap tersangka,” tutup Agung.

