Makassar – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Agus Salim, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi lintas sektor dalam mengoptimalkan penanganan Perkara Koneksitas, khususnya yang menyangkut aspek maritim.
Hal ini disampaikan Kajati Sulsel dalam sambutannya pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertema "Potensi Perkara Koneksitas Aspek Maritim" yang digelar di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama Makassar, Rabu (2/10).
Dalam kesempatan tersebut, Kajati Sulsel mengapresiasi seluruh panitia dan peserta atas terselenggaranya FGD sebagai bentuk nyata komitmen bersama dalam mendalami dan menyikapi tantangan penegakan hukum di sektor maritim yang kerap bersinggungan antara unsur sipil dan militer.
"Perkara Koneksitas didefinisikan sebagai perkara yang melibatkan pelaku dari unsur sipil dan militer. Dalam konteks maritim, potensi kasus seperti ini sangat besar, sehingga perlu penanganan lintas sektor yang profesional dan terkoordinasi," ujar Agus Salim.
Beberapa contoh kasus koneksitas di sektor maritim yang disampaikan antara lain:
- Pelanggaran hukum di perairan yang melibatkan aparat atau anggota militer bersama pihak sipil;
- Penyelundupan barang, narkotika, dan perdagangan manusia melalui laut;
- Konflik pemanfaatan sumber daya laut yang menimbulkan tindak pidana;
- Pelanggaran keamanan pelayaran seperti perompakan atau pelanggaran batas wilayah.
Menghadapi kompleksitas ini, Kajati Sulsel menekankan perlunya kerja sama erat antara Kejaksaan, TNI, Kepolisian, serta instansi terkait lainnya. Koordinasi yang solid, menurutnya, akan menjamin penanganan perkara koneksitas secara cepat, tepat, dan akuntabel.
Lebih lanjut, Agus Salim juga menyinggung pentingnya peran Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil), yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 dan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor 1 Tahun 2022, sebagai langkah kesiapan Kejaksaan dalam menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks.
“Saya mengajak semua pihak untuk menjaga integritas penegakan hukum, memperkuat sinergi lintas sektor, dan berkomitmen menjadikan Sulawesi Selatan sebagai contoh daerah yang mampu menangani Perkara Koneksitas dengan profesional dan berkeadilan,” pungkasnya.
FGD ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai instansi strategis, antara lain:
- Prof. Aswanto, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
- Jusmin, Kabid Pengawasan dan Penindakan KSOP Makassar
- Letkol Laut (H) Zulfikar, Kadiskum Koarmada II Makassar
- Piasdo Muaranuli, Kabid Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Sulbagsel
Sementara itu, diskusi dipandu oleh Fajlurrahman Jurdi, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas.
Kegiatan ini diharapkan menghasilkan rekomendasi konkret yang mendukung penguatan koordinasi dan efektivitas penegakan hukum terhadap perkara koneksitas di bidang maritim, khususnya di wilayah Sulawesi Selatan.