Perkuat Kemandirian Fiskal Daerah, DPRD Pinrang Setujui Pembentukan Badan Pendapatan Daerah


Pinrang, (17/10) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Persetujuan ini menandai komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Dalam sambutan Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid yang dibacakan oleh Wakil Bupati Sudirman Bungi, S.IP, M.Si, dijelaskan bahwa perubahan regulasi ini merupakan penyesuaian terhadap dinamika pemerintahan, khususnya dalam upaya optimalisasi pengelolaan keuangan dan pendapatan daerah.

 

“Langkah ini kami ambil untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel. Tujuannya agar setiap rupiah yang dikelola pemerintah daerah dapat kembali kepada masyarakat dalam bentuk layanan publik yang lebih baik,” kata Bupati Irwan dalam sambutan tertulisnya.

 

Poin kunci dari Ranperda yang disahkan adalah pembentukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pinrang. Lembaga baru ini diharapkan menjadi motor utama dalam mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD).

 

Dengan adanya Bapenda, Pemerintah Kabupaten Pinrang akan lebih fokus dalam meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi, memperluas basis pendapatan daerah, serta memperkuat pengawasan terhadap pungutan daerah.

 

“Pembentukan Bapenda merupakan langkah strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Dengan pengelolaan pendapatan yang lebih terstruktur dan profesional, maka kemampuan daerah dalam membiayai pembangunan akan semakin meningkat,” tegasnya.

 

Selain Bapenda, Ranperda juga mengatur perubahan nomenklatur pada beberapa perangkat daerah, termasuk Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga yang kini resmi berganti nama menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda dan Olahraga.

 

Perubahan nomenklatur ini merupakan tindak lanjut dari keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, yang bertujuan memperkuat pengembangan industri dan potensi ekonomi kreatif daerah.

 

Bupati Irwan berharap perubahan struktural ini dapat memberikan dampak langsung bagi masyarakat, terutama dalam peningkatan pelayanan publik, kemudahan berusaha, dan pengembangan potensi daerah.

 

Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten Pinrang atas sinergi dan komitmen yang telah ditunjukkan dalam pembahasan Ranperda.

 

“Harapan kami, melalui perubahan ini, pelayanan pemerintah semakin cepat, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Karena pada akhirnya, seluruh kebijakan dan program daerah harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat Pinrang,” tutupnya.

 

Rapat Paripurna ini dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang A. Calo Kerrang, pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pinrang, serta kepala perangkat daerah terkait.

Previous Post Next Post