Rekonstruksi Kasus Penganiayaan yang Menyebabkan Kematian MN Digelar di Pinrang


Pinrang-Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MN di Pinrang telah dilaksanakan oleh Sat Reskrim Polres Pinrang Unit Pidum dengan menghadirkan tersangka CW alias RS. Adegan rekonstruksi digelar di Jalan Bintang depan Polres Pinrang tidak di tempat kejadian perkara (TKP), karena alasan keamanan, Rabu (22/10/2025).


Dalam proses rekonstruksi ini, tersangka CW alias RS memerankan langsung adegan kejadian yang menyebabkan kematian MN. Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas rangkaian peristiwa dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya.


Rekonstruksi seperti ini memang kerap dilakukan oleh kepolisian untuk mengungkap kasus pidana, termasuk penganiayaan yang berujung maut. Dengan rekonstruksi, pihak kepolisian dapat merekonstruksi kejadian sebenarnya dan memperkuat bukti untuk proses persidangan.



Rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MN digelar dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk penyidik, jaksa, dan keluarga korban. Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Ananda Gunawan, turut memantau langsung jalannya rekonstruksi untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.


Rekonstruksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kronologi kejadian dan menjadi bahan pertimbangan dalam proses hukum selanjutnya. Kehadiran keluarga korban juga memberikan kesempatan bagi mereka untuk melihat langsung bagaimana kejadian tersebut terjadi.


Keluarga korban mengungkapkan ketidakpuasan mereka terhadap beberapa adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya MN. Mereka merasa bahwa beberapa adegan tidak sesuai dengan versi kejadian yang mereka ketahui.


"Kami dari pihak keluarga merasa ada yang ganjal dalam adegan yang diperagakan, salah satunya terkait peran dari saksi 3 yang kami yakin ada keterlibatan yang bersangkutan yang menyebabkan hilangnya nyawa keluarga kami," unvkap Darni istri korban.


Darni mengungkapkan bahwa, pihak keluarga meyakini peran saksi 3 sangat besar dalam kematian suaminya dan mengharap status dari saksi 3 ditingkatkan menjadi tersangka.


"Sebelum kejadian, saksi 3 datang ke rumah dengan membawa parang mencari suami saya dan saat kejadian saksi 3 ada di tempat kejadian bahkan dia yang memberikan penerangan kepada tersangka Inisial CW dengan lampu motor dan berdasarkan CCTV, Saksi masuk ke lorong, dimana suami saya dianiaya, kami tidak terima kalau saksi 3 tidak jadi tersangka," ucapnya dengan nada gemetar dan mata berkaca kaca.


Keluarga korban berharap agar proses hukum dapat berjalan transparan dan adil, serta meminta agar pihak kepolisian dapat mempertimbangkan kembali beberapa aspek yang mereka anggap tidak sesuai.(rls_sk)

Previous Post Next Post