DPRD Pinrang Gelar RDP Bersama Kepala Kesbangpol dan Kepala Disparpor Terkait Dualisme KNPI


Pinrang, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pinrang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti surat yang masuk terkait terhambatnya proses pencairan dana hibah kepemudaan Tahun Anggaran 2025. Penundaan ini dipicu oleh adanya isu dualisme kepengurusan Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Pinrang.

 

RDP yang dilaksanakan di ruang rapat Massedi Ada Kantor DPRD Pinrang pada Rabu, 12 November 2025, dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV, Andi Riksan, didampingi Ketua Komisi I, Kamaruddin, SH., MH. Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga (Disparpor) A. Suyuti, Plt. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) A. Haswidi Rustam, serta jajaran pengurus KNPI Pinrang.

 

Dalam keterangannya, Plt. Kepala Badan Kesbangpol Pinrang, A. Haswidi Rustam, menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengeluarkan surat keterangan keberadaan organisasi masyarakat (Ormas) bagi KNPI karena merujuk pada isu dualisme antara kepengurusan yang dipimpin oleh Saudara Salman dengan Saudara Bukhari.

 

"Dengan merujuk pada Perpres Nomor 18 Tahun 2017 Pasal 57, menjadi dasar untuk menunda terlebih dahulu mengeluarkan surat keterangan itu," ungkap A. Haswidi.

 

Kesbangpol telah melakukan mediasi terpisah, namun belum mencapai titik temu. Oleh karena itu, Kesbangpol menyarankan kedua belah pihak untuk melakukan rekonsiliasi internal berdasarkan AD/ART organisasi. Jika tidak tercapai kesepakatan, disarankan menempuh jalur hukum melalui peradilan. Keputusan ini, menurut A. Haswidi, didasarkan pada koordinasi dengan Direktorat Jenderal Polhum dan Badan Kesbangpol Provinsi Sulawesi Selatan.

 

A. Haswidi juga mengakui bahwa Keputusan Bupati Pinrang mencantumkan nama organisasi KNPI dengan Ketua Salman sebagai penerima floating bantuan hibah. Namun, pertimbangan Perpres menjadi alasan penundaan surat keterangan tersebut.

 

Sementara itu, Ketua KNPI Pinrang, Salman, menolak tegas istilah dualisme. Ia menegaskan bahwa pihaknya memegang legalitas yang sah.

 

"Kami tidak pernah menganggap ada dualisme, karena dia tidak berasal dari identitas dan tubuh yang sama. Identitas dan tubuh KNPI berasal dari apa yang dilahirkan oleh Pemerintah dalam hal ini SK Kemenkumham Tahun 2022," terang Salman.

 

Salman menambahkan bahwa SK Kemenkumham sebelumnya (2015-2021) otomatis gugur, dan pihaknya juga memiliki sertifikat merek tahun 2022. Ia menyatakan kesediaan untuk rekonsiliasi jika pihak "sebelah" memiliki legitimasi hukum yang kuat.

 

Kepala Disparpor Pinrang, Andi Suyuti, memastikan bahwa proses pencairan dana hibah akan segera diproses begitu persyaratan administrasi terpenuhi. "Untuk proses pencairan dana hibah organisasi kepemudaan, kami masih menunggu satu surat yang kewenangan ada pada Badan Kesbangpol sebagai salah satu persyaratan administrasi. Kalau surat keterangan itu sudah ada, pencairannya akan segera diproses," jelasnya.

 

Menanggapi hal ini, Anggota Komisi I DPRD, Hastan Mattanete, menilai konflik kepemudaan adalah dinamika yang biasa, namun tidak boleh dibiarkan berlarut-larut agar tidak meluas ke OKP lain.

 

Sebelum RDP ditutup, Ketua Komisi I Kamaruddin membacakan kesimpulan rapat yang intinya meminta kepada Bupati Pinrang untuk menyurati Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dalam hal ini Badan Kesbangpol, untuk melayani masyarakat sesuai prosedur yang ada, dan memberikan surat keterangan sepanjang persyaratan terpenuhi.

 

Previous Post Next Post