Isu Bekingan Oknum Polisi Militer Menyerang PT BSP, Kuasa Hukum: Fitnah Murahan


Makassar – Kuasa hukum PT Bayu Saputra Perkasa (BSP), Wawan Nur Rewa, angkat bicara menanggapi beredarnya rumor di sejumlah platform media sosial yang menuding PT BSP dibekingi oleh oknum anggota TNI dalam kegiatan pengamanan aset pembiayaan.


Wawan dengan tegas membantah informasi tersebut yang menyeret nama seorang oknum anggota TNI dari satuan Polisi Militer di Makassar berinisial Sertu AZ, yang disebut-sebut dalam unggahan media sosial pada 15 Desember 2025.


“Kami melihat oknum pelaku yang menyebarkan berita fitnah ini secara masif di media sosial bersama afiliasi mereka, dengan narasi yang menyesatkan publik. Dari analisa kami, mereka mencoba mengadu domba serta menghalang-halangi perusahaan kami dalam menjalankan kegiatan di lapangan. Motifnya kuat, mulai dari unsur dendam hingga persaingan usaha,” kata Wawan kepada media, Minggu (21/12/2025) di Makassar.


Ia menegaskan, pihaknya sama sekali tidak mengenal oknum anggota TNI yang dituduhkan tersebut, baik secara personal maupun dalam hubungan profesional.


“Kami baru mengetahui kabar itu beberapa hari terakhir. Karena itu, tim hukum PT BSP langsung bergerak melakukan penyelidikan. Kami memastikan informasi yang beredar luas tersebut adalah hoaks yang kemudian digoreng oleh oknum pelaku. Oknum anggota TNI berinisial Sertu AZ tidak memiliki hubungan hukum maupun hubungan personal apa pun dengan PT BSP,” tegasnya.


Menurut Wawan, tudingan adanya pembekingan oleh aparat TNI merupakan klaim yang tidak berdasar dan tidak logis.

 

“Sangat tidak masuk akal jika disebut ada kerja sama, apalagi pembekingan. Kami tidak pernah bertemu, tidak pernah berkomunikasi, bahkan wajahnya pun kami tidak kenal. Ini murni fitnah. Bisa jadi oknum penyebar hoaks ini justru memiliki persoalan pribadi dengan anggota TNI tersebut,” ujarnya.


Wawan juga menegaskan bahwa PT BSP menjalankan seluruh kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan tanpa melibatkan institusi negara maupun aparat penegak hukum dalam bentuk apa pun yang melanggar aturan.


“Perusahaan kami bekerja secara profesional, transparan, dan patuh hukum. Kami tidak pernah dan tidak akan menggunakan cara-cara di luar hukum dalam menjalankan operasional perusahaan. Fitnah murahan,” tambahnya.

Sekadar diketahui, PT Bayu Saputra Perkasa (BSP) merupakan perusahaan yang bergerak di bidang jasa pengamanan aset pembiayaan serta penagihan hutang, yang beroperasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Previous Post Next Post