Kesbangpol Pinrang Gelar Rakor Satukan Langkah Berantas Narkoba

 


Pinrang-Dalam upaya memperkuat sinergitas lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika ( P4GN & PN), Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Pinrang IPTU Mangopo Mansyur, S.H., M.H. hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan yang digelar oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Pinrang, bertempat di Aula Kantor Bupati Pinrang, Rabu tanggal 12 november 2025.


Dengan mengusung tema “Satukan Langkah Berantas Narkoba”, kegiatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat komitmen bersama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat untuk menekan angka penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Pinrang.


Dalam sambutannya, IPTU Mangopo Mansyur menegaskan bahwa perang melawan narkoba bukan hanya tanggung jawab aparat kepolisian semata, tetapi juga memerlukan dukungan penuh dari seluruh lapisan masyarakat.

“Narkoba adalah musuh bersama. Untuk menanggulanginya, kita harus bergerak serentak mulai dari keluarga, lingkungan sekolah, tempat kerja, hingga komunitas masyarakat. Tanpa kebersamaan, sulit bagi kita memenangkan perang ini,” tegasnya.


Beliau juga menjelaskan berbagai langkah strategis yang telah dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Pinrang, mulai dari kegiatan preemtif (edukasi dan sosialisasi bahaya narkoba), preventif (pencegahan dini di wilayah rawan), hingga represif (penindakan terhadap jaringan pengedar dan pengguna narkoba).

Selain itu, IPTU Mangopo menyoroti pentingnya pengawasan terhadap peredaran prekursor narkotika, bahan yang kerap digunakan dalam pembuatan narkoba jenis sabu dan obat-obatan terlarang lainnya.


“Kita tidak hanya menindak pelaku pengguna dan pengedar, tetapi juga menutup ruang terhadap peredaran bahan-bahan prekursor yang berpotensi disalahgunakan,” jelasnya.


Kegiatan ini mendapat apresiasi dari jajaran pemerintah daerah Kabupaten Pinrang. Kepala Kesbangpol menyampaikan bahwa kegiatan ini sejalan dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA).


Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh elemen masyarakat dapat meningkatkan kepedulian serta mengambil peran aktif dalam menjaga generasi muda dari ancaman bahaya narkoba.


Menutup kegiatan, IPTU Mangopo Mansyur kembali menyerukan semangat kebersamaan:

“Mari kita satukan langkah, kuatkan komitmen, dan bersama-sama berantas narkoba demi masa depan Pinrang yang sehat, aman, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.”

أحدث أقدم