Pinrang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pinrang resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Pinrang, Rabu (28/1/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Pinrang, H. Nasrun Paturusi, didampingi Wakil Ketua I, Ir. Syamsuri, serta dihadiri oleh Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos. Turut hadir unsur Forkopimda, Sekwan Pinrang DR. Syamsumarlin, para kepala OPD, camat, lurah/kades, serta tokoh masyarakat.
Ketua Bapemperda DPRD Pinrang, H.A. Muhammad Ramdhani, SH, dalam laporannya menjelaskan bahwa perubahan ini merupakan tindak lanjut atas hasil evaluasi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri tertanggal 11 November 2025. Proses penyusunan dilakukan secara intensif untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2024.
Beberapa poin krusial dalam perubahan ini meliputi penyesuaian tarif pada sektor pelayanan kesehatan, antara lain:
- Puskesmas: Penyesuaian terkait layanan kesehatan tradisional dan laboratorium kesehatan masyarakat.
- RSUD Lasinrang & RSUD Madising: Penambahan tarif untuk layanan baru, mulai dari rawat jalan, rawat darurat, tindakan medik operatif, hingga penunjang medis lainnya.
- Pemanfaatan Aset: Penyesuaian sewa alat berat, laboratorium, serta penggunaan gedung/aula milik daerah.
Seluruh fraksi di DPRD Pinrang menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda ini dengan sejumlah catatan strategis:
- Fraksi Golkar & PKB: Menekankan agar pemungutan dilakukan secara transparan, adil, dan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas layanan publik, bukan sekadar mengejar target nominal.
- Fraksi Gerindra: Menaruh harapan besar agar regulasi baru ini mampu menjawab tantangan realisasi target PAD yang sebelumnya sering tidak tercapai.
- Fraksi GPHR: Mengusulkan pemberian reward bagi petugas pemungut pajak dan retribusi sebagai bentuk apresiasi atas integritas dan kerja keras mereka.
Bupati Pinrang, H.A. Irwan Hamid, S.Sos, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD dan Bapemperda atas kerja keras mereka. Ia menegaskan bahwa Perda ini akan menjadi payung hukum bagi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) yang baru dibentuk tahun 2025 untuk bekerja maksimal.
"Pajak dan retribusi daerah adalah pilar utama kemandirian fiskal. Dengan optimalisasi PAD, kita bisa mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat dan memiliki fleksibilitas lebih dalam membiayai pembangunan infrastruktur serta layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan," ujar Bupati Irwan Hamid.
Bupati juga menekankan bahwa implementasi Perda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif di Kabupaten Pinrang.
