Kapolres Pinrang Pimpin Press Release Pengungkapan Sabu 3,2 Kilogram Senilai Rp3,8 Miliar


Pinrang – Kepolisian Resor (Polres) Pinrang kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Kapolres Pinrang, AKBP Edy Sabhara Manggabarani, S.I.K., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus sabu seberat 3,2 kilogram yang masuk dalam kategori kasus menonjol di wilayah hukum Polres Pinrang, Selasa (13/01/2026).

 

Acara yang berlangsung di Mapolres Pinrang ini turut dihadiri oleh Bupati Pinrang, Kasi Humas, Kasat Resnarkoba beserta jajaran, serta puluhan awak media cetak dan elektronik.

 

Kapolres Pinrang mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dimulai pada Senin, 29 Desember 2025, pukul 19:30 WITA. TKP awal berada di Jalan Poros Pinrang – Polman, Kampung Palia, Kelurahan Maccinae, Kecamatan Paleteang.

 

"Bermula dari penangkapan awal di Paleteang, tim kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kampung Leppangan, Desa Leppangan, Kecamatan Patampanua. Keberhasilan ini adalah buah dari kerja keras personel dan informasi berharga dari masyarakat," ujar AKBP Edy Sabhara.

 

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan empat orang pria yang diduga kuat sebagai bagian dari jaringan pengedar SY alias AO (42), domisili Kec. Watang Sawitto (Asal Samarinda, Kaltim),AL (38), domisili Kec. Watang Sawitto (Asal Balikpapan, Kaltara),HY alias AP (38), warga Kec. Soreang, Kota Pare-Pare,SH alias AC (29), warga Kec. Panca Rijang, Kab. Sidrap.

 

Hasil investigasi menunjukkan bahwa kelompok ini dikendalikan oleh dua orang yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang) berinisial G dan N. Jaringan ini diduga merupakan bagian dari sindikat narkotika internasional.

 

Jaringan ini menggunakan modus operandi yang sangat rapi untuk menghindari endusan petugas yaitu Sistem Tempel: Transaksi dilakukan pada malam hari melalui instruksi WhatsApp dengan nomor yang selalu berganti,Kamuflase Kemasan: Sabu disembunyikan dalam bungkusan Teh China dan Sistem Pembayaran: Menggunakan metode transfer dengan uang muka (DP), dan pelunasan dilakukan setelah barang dipastikan sampai di tangan pembeli.

 

Barang bukti yang berhasil disita meliputi 3 bungkus besar sabu dengan berat bruto ± 3,2 Kilogram (estimasi nilai mencapai Rp3,8 Miliar),5 unit handphone, 3 unit sepeda motor, serta barang bukti pendukung lainnya.

 

"Dengan pengungkapan ini, kita berhasil menyelamatkan kurang lebih 38.400 jiwa dari bahaya narkoba," tambah Kapolres.

 

Atas perbuatannya, para tersangka kini mendekam di sel tahanan Polres Pinrang dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 17 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam UU RI No. 1 Tahun 2026.

 

"Ancaman hukuman yang menanti adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," pungkas AKBP Edy Sabhara menutup konferensi pers.

أحدث أقدم