Makassar– Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berhasil melaksanakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang pria berinisial AM alias Pung yang mengaku sebagai jaksa (Jaksa Gadungan). Dalam operasi yang berlangsung pada Jumat (9/1/2026) tersebut, petugas juga turut mengamankan seorang oknum PPPK Paruh Waktu pada Balai Penataan Bangunan, Prasarana, dan Kawasan Sulawesi Selatan (BPBPK Sulsel) berinisial R yang diduga berperan membantu aksi penipuan tersebut.
Operasi ini dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang merasa resah dengan adanya oknum yang mengatasnamakan jaksa pada Kejati Sulsel. Para pelaku diketahui menjanjikan kemampuan untuk mengatur dan menghentikan penanganan perkara korupsi yang sedang diproses di lingkup Kejaksaan. Langkah tegas ini diambil untuk menjaga integritas institusi Kejaksaan dari upaya-upaya pencatutan nama pejabat demi keuntungan pribadi.
Aksi pelaku bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III. Terduga pelaku AM, dengan bantuan R, mendatangi kediaman korban berinisial IS di Jalan Andi Djemma, Makassar. Dalam pertemuan tersebut, R meyakinkan korban bahwa AM adalah jaksa aktif yang memiliki pengaruh kuat untuk menghentikan perkara korupsi yang sedang berjalan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Demi memuluskan "pengurusan" perkara tersebut, para pelaku meminta imbalan uang sebesar Rp45.000.000 yang dibayarkan secara bertahap. Selain meminta uang, pelaku juga menginstruksikan korban IS untuk segera mengaburkan harta kekayaannya dengan cara mentransfer saldo rekening ke rekening pribadi AM serta melakukan tarik tunai secara masif. Tindakan ini dilakukan dengan tujuan untuk merintangi proses penyidikan aset yang sedang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus.
Tidak berhenti di situ, pelaku AM juga berupaya mencampuri urusan penyidikan lain yang sedang berlangsung di Kejati Sulsel. Diketahui, AM sempat menghubungi pejabat terkait melalui aplikasi pesan WhatsApp dalam kasus dugaan korupsi yang dikenal sebagai "kasus nanas". Upaya intervensi ini dilakukan untuk menciptakan kesan bahwa dirinya benar-benar memiliki akses dan wewenang di internal Kejaksaan guna meyakinkan para korbannya.
Selain modus pengurusan perkara, AM juga melancarkan penipuan terhadap anak korban IS yang berinisial IB. Pelaku menjanjikan kelulusan IB dalam seleksi CPNS Kejaksaan RI formasi Jaksa dengan meminta biaya total sebesar Rp170.000.000 sejak Juni hingga Oktober 2025. Berbagai dalih digunakan untuk memeras korban, termasuk biaya pembuatan seragam dinas Kejaksaan dan biaya akomodasi ke Jakarta yang diklaim sebagai bagian dari proses pengurusan kelulusan.
Guna meyakinkan korban lebih jauh, pelaku bahkan menggunakan taktik manipulasi emosional dengan meminta uang "kedukaan" sebesar Rp10.000.000 dengan alasan anaknya meninggal dunia. Serangkaian kebohongan ini disusun sedemikian rupa agar korban tetap percaya dan bersedia memberikan dana tambahan. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, perbuatan AM dan R diduga kuat telah menghambat proses penegakan hukum yang sah secara sistematis.
Atas perbuatannya, AM dan R diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut mengatur mengenai tindakan menghalangi penyidikan atau Obstruction of Justice. Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan intensif sebelum diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan, mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap oknum, baik internal maupun eksternal, yang menjanjikan kemudahan urusan perkara atau penerimaan pegawai dengan imbalan uang. Beliau menegaskan bahwa seluruh proses hukum dan rekrutmen di Kejaksaan dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Masyarakat diminta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa demi terciptanya keadilan dan integritas hukum di Sulawesi Selatan.
