Pemkab Barru Terbitkan Surat Edaran Menjaga Kondusivitas Selama Ramadan 1447 H


Barru — Pemerintah Kabupaten Barru menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/299/SETDA tentang Upaya Menjaga Situasi Kondusif Selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Surat edaran yang ditandatangani Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, pada 19 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Barru sebagai pedoman dalam menjaga ketertiban dan kekhusyukan selama bulan suci.


Dalam edaran tersebut ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha hiburan, antara lain karaoke, rumah bernyanyi keluarga, klub malam, diskotek, live musik, panti pijat/refleksi/spa, serta sarana penunjang tempat hiburan lainnya, agar menghentikan atau menutup operasional selama Bulan Suci Ramadan. Kebijakan ini diambil sebagai langkah menjaga suasana yang aman, tertib, dan kondusif di tengah masyarakat.


Pemerintah Kabupaten Barru juga mengatur operasional usaha biliar agar dilakukan secara tertib, tidak menjual atau menyediakan minuman beralkohol, serta menyesuaikan jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku selama Ramadan. Masyarakat diimbau untuk tidak menggunakan petasan guna menjaga keamanan, ketenteraman, dan kenyamanan bersama.


Selanjutnya, pelaku usaha restoran, rumah makan, pedagang kaki lima, warung, dan usaha sejenis diminta tidak menyuguhkan minuman beralkohol serta menggunakan penutup pada siang hari selama Ramadan agar aktivitas makan dan minum tidak terlihat oleh masyarakat umum.


Melalui surat edaran ini, umat Muslim juga diajak untuk meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT dengan memperbanyak ibadah, di antaranya melaksanakan salat fardu berjamaah, salat tarawih dan witir, membaca Al-Qur’an, menghidupkan qiyamullail, serta menunaikan zakat mal dan zakat fitrah bagi yang telah memenuhi syarat. Para mubalig dan penceramah agama diharapkan berperan aktif memperkuat nilai keimanan, ketakwaan, persatuan, dan kerukunan melalui dakwah yang bijak dan santun.


Pemerintah Kabupaten Barru berharap seluruh elemen masyarakat dapat mematuhi dan melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terwujudnya suasana Bulan Suci Ramadan yang aman, tertib, dan penuh keberkahan di Kabupaten Barru.

Previous Post Next Post