Barru — Pemerintah Kabupaten Barru bersama Pengadilan Negeri (PN) Barru resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) tentang Kerja Sama Penyelenggaraan Pelayanan Publik Sektor Peradilan Umum.
Penandatanganan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan layanan peradilan yang lebih cepat, mudah, dan terjangkau bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut diteken oleh Bupati Barru, Andi Ina Kartika Sari, S.H., M.Si., bersama Ketua PN Barru, Ricco Imam Vimayzar, S.H., M.H., di Ruang Rapat Lantai 5 Menara MPP Kantor Bupati Barru, Kamis (26/2/2026).
Turut hadir dalam kegiatan ini Pj. Sekda Barru, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan OPD, Wakil Ketua PN Barru, para Hakim dan Panitera, para Camat, serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah.Nota kesepakatan ini menjadi landasan sinergi kedua institusi dalam menghadirkan pelayanan peradilan umum yang cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kabupaten Barru.
Bupati Barru, Andi Ina, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat sekaligus mendukung reformasi pelayanan publik di daerah.
“Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dua program utama, yaitu Program TIRAM BERRU (Tempat Inovatif Ruang Sidang dan Administrasi Berbasis Elektronik) dan Program TERAS ADIL (Tempat Akses Layanan Administrasi dan Persidangan Pengadilan),” jelasnya.
Melalui Program TIRAM BERRU, pelayanan sidang untuk perkara permohonan tertentu akan dilaksanakan berbasis elektronik dan dapat diakses di beberapa kecamatan. Dengan demikian, masyarakat tidak lagi harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Sementara Program TERAS ADIL menghadirkan layanan administrasi peradilan, persidangan perkara sederhana (non-pidana), serta bantuan hukum dalam satu lokasi pelayanan terpadu, termasuk melalui Mall Pelayanan Publik dan sistem daring (online).
Di sisi lain, Ketua PN Barru, Ricco Imam Vimayzar, menyampaikan bahwa inovasi ini merupakan implementasi prinsip Mahkamah Agung yang menekankan bahwa lembaga peradilan harus mengedepankan semangat melayani, bukan dilayani.
Ia menegaskan bahwa layanan yang dikembangkan difokuskan pada perkara permohonan, bukan perkara pidana, sehingga masyarakat dapat lebih mudah mengurus administrasi hukum tanpa proses yang berbelit.
Ke depan, pihak PN Barru kata Rico akan melakukan sosialisasi kepada jajaran Mall Pelayanan Publik, para Camat, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) guna memastikan implementasi program berjalan optimal.
Dengan penandatanganan ini, sinergi antara Pemerintah Kabupaten Barru dan PN Barru diharapkan semakin kuat dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang inklusif, modern, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
